Ini adalah Bahaya Ekspor Pasir Laut yang digunakan Kembali Dihidupkan di Era Jokowi
Jakarta – Pemerintahan Jokowi resmi kembali mengizinkan aktivitas ekspor pasir laut menyusul diterbitkannya dua peraturan.
Regulasi itu termaktub pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua menghadapi Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang tersebut Dilarang untuk Diekspor dan juga Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua melawan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan juga Pengaturan Ekspor.
“Revisi dua Permendag ini adalah amanah Peraturan otoritas (PP) Nomor 26 Tahun 2023 (tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi pada Laut) juga usulan dari Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina berhadapan dengan pengelolaan hasil sedimentasi laut,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Isy Karim pada keterangannya pada Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Lalu apa semata bahaya kembali dibukanya ekspor pasir laut itu? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Rugi 5 Kali Lipat
Menanggapi kebijakan pemerintah itu, Manajer Kampanye Pesisir Laut dan juga Pulau Kecil, Wahana Lingkungan Hidup Tanah Air (Walhi), Parid Ridwanuddin mengemukakan langkah pemerintah yang dimaksud kembali membuka keran ekspor pasir laut justru menyebabkan kerugian yang digunakan sangat besar.
“Dengan membuka (izin) tambang pasir laut, pemerintah itu kehilangan lima kali lipat,” ucap Parid pada saat dihubungi pada Rabu, 11 September 2024.
Dia kemudian memberi contoh, apabila keuntungan dunia usaha yang diperoleh sebesar Simbol Rupiah 10 miliar dari hasil perdagangan pasir laut, maka sejatinya negara membutuhkan Mata Uang Rupiah 50 miliar untuk memulihkan kerusakan yang tersebut ditimbulkan.
Memperluas Abrasi
Dia juga menjelaskan bahwa sejumlah pulau-pulau kecil yang dimaksud telah hilang akibat penambangan pasir laut. Selain itu, pengerukan pasir laut yang tersebut masif berkemungkinan mempercepat tenggelamnya wilayah-wilayah pesisir di dalam Indonesia.
“Banyak pulau-pulau yang sudah ada hilang akibat tambang pasir laut yang pernah dilaksanakan sebelumnya. Lalu, memperluas abrasi yang mana akan mempercepat tenggelamnya wilayah-wilayah pesisir,” ucap Parid.
Berkurangnya Hasil Tangkapan Nelayan
Dari sisi sosial, lanjut dia, masyarakat akan merasakan krisis iklim bila proyek itu kekal dilanjutkan. Dia mencontohkan, nelayan ke Pulau Rupat, Daerah Bengkalis, Riau terpaksa kehilangan hasil tangkapan.
Hal mirip juga dialami oleh nelayan-nelayan pada Sulawesi Selatan yang digunakan harus beralih profesi, sehingga akhirnya terbelit utang. “Bahkan muncul perceraian, ya. Ini adalah sejumlah sebenarnya dampak sosial yang dimaksud dialami oleh masyarakat akibat penambangan pasir ke pesisir laut,” ujar Parid.
Oyuk Ivani berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Artikel ini disadur dari Ini Bahaya Ekspor Pasir Laut yang Kembali Dihidupkan di Era Jokowi
