SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran
Jakarta – Serikat Buruh Migran Tanah Air (SBMI) mengadakan aksi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat, 6 September 2024. Aksi ini menuntut agar Kemenhub melaksanakan peraturan pemerintah tentang penempatan kemudian proteksi awak kapal niaga lalu perikanan migran.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, mengutarakan Kemenhub memiliki peran penting pada menjamin pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2022 itu. Hal ini bertujuan memberikan pengamanan bagi awak kapal migran. Namun menurut dia, hal itu tak kunjung dilaksanakan instansi itu. “Kemenhub justru masih konsistensi untuk melakukan pengabaian hukum terhadap transisi perizinan ini,” ucap Hariyanto pada pernyataan tertulis, Jumat, 6 September 2024.
Beleid ini mengatur tentang peralihan tata kelola perekrutan, penempatan, kemudian proteksi Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran yang digunakan semula dikelola Kemenhub bermetamorfosis menjadi dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. SBMI sebelumnya sudah melayangkan somasi terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 13 Mei 2024, akibat Kemenhub tidak ada melaksanakan peraturan ini.
Hariyanto mengatakan, ketentuan peralihan ini muncul oleh sebab itu telah bertahun-tahun Kemenhub melampaui kewenangannya di menerbitkan izin bagi perusahaan manning agency. Padahal menurut dia, perusahaan itu merekrut kemudian menempatkan AKP Migran tanpa akuntabilitas serta transparansi pengelolaan yang mana sesuai dengan standar ketenagakerjaan juga hak asasi manusia (HAM).
Sepanjang 2020–2022, SBMI telah terjadi menerima pengaduan dan juga menangani 377 persoalan hukum AKP Migran yang tersebut berasal dari 65 perusahaan manning agency. Di antaranya, tindakan hukum AKP Migran bermetamorfosis menjadi penderita di jeratan kerja paksa dan juga perdagangan orang. Dalam rute penanganan perkara ini, SBMI mencatatkan data Kemenhub tak pernah menjatuhkan sanksi administratif peringatan keras hingga pencabutan perizinan terhadap perusahaan manning agency yang tersebut bermasalah.
Pada 18 Maret 2024, Komisi Berita Pusat membacakan Hasil Putusan Mediasi antara SBMI berjuang melawan Kemenhub. Putusan ini ditindaklanjuti dengan pemberian data informasi sanksi administratif peringatan tegas kemudian pencabutan perizinan oleh Kemenhub untuk manning agency. Pada 2020-2022, dari 105 perusahaan, Kemenhub hanya saja memberikan sanksi peringatan serius pertama untuk 2 perusahaan, juga melakukan pencabutan izin terhadap 1 perusahaan.
Hariyanto berharap aksi ini berubah menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk serius menegakkan PP Nomor 22 Tahun 2022 untuk melindungi pelaut migran dari ketidakpastian hukum. Dengan kepatuhan terhadap peraturan, ia berharap hak-hak pelaut migran dapat terlindungi secara optimal.
Artikel ini disadur dari SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran



