NU juga Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan
Jakarta – Pegiat lingkungan hidup lalu pengamat kebijakan publik, menyoroti kebijakan dua organisasi penduduk keagamaan, Nahdlatul Ulama atau NU serta Muhammadiyah yang memutuskan menerima izin bisnis pertambangan khusus dari pemerintah.
Manajer Kampanye Pesisir juga Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesi atau Walhi, Parid Ridwanuddin, memaparkan pemberian izin tambang ormas keagamaan berisiko lebih lanjut besar memberikan mudharat ketimbang manfaat.
“Ini tak sejalan dengan fikih Islam modern,” kata Parid melalui arahan singkat, Senin, 29 Juli 2024.
Parid menjelaskan, Ali Yafie, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Tanah Air sekaligus ulama besar Nahdlatul Ulama, di bukunya “Merintis Fikih Lingkungan Hidup” yang tersebut terbit pada 2006, memasukkan isu pengamanan lingkungan hidup ke di maqashid syariah yang dimaksud bersifat primer.
Secara tekstual, maqashid ini memohonkan manusia untuk melindungi kehidupan.
Pun, Parid melanjutkan, Ulama dengan syarat Mesir yang mana sangat disegani, Yusuf Qardhawi, juga mengemukakan pendapat yang tersebut sama. Dalam kitabnya, “Ri’ayatul Bi’ah fi Syari’atil Islam” (memelihara lingkungan di Syari’at Islam) yang terbit pada 2001, disebutkan bahwa, merawat lingkungan hidup serupa dengan mempertahankan agama juga melindungi hal primer lainnya yang disebutkan di maqashid syariah.
Berdasarkan dua pandangan ini, menurut Parid, merawat lingkungan hidup, lebih lanjut berjauhan menyimpan planet bumi, miliki justifikasinya di fikih Islam.
“Semestinya diskursus ini dipertimbangkan pada bervariasi serangkaian pengambilan kebijakan oleh bermacam pihak,” ujar Parid.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, setuju dengan Parid. Ia mengatakan, pemberian IUP untuk ormas keagamaan akan memunculkan banyak mudharat terhadap kehidupan. Sebab, pertambangan akan berpotensi membinasakan alam.
Sebagai ormas keagamaan yang tersebut menjunjung lebih tinggi nilai-nilai kebaikan, semestinya organisasi seperti NU serta Muhammadiyah menyatakan sikap menolak terhadap tawaran ini. Alasannya, inisiasi bidang usaha pertambangan oleh ormas keagamaan dapat menjerumuskan tidak ada hanya saja organisasi, namun juga umat ke pada kemaslahatan.
“Lebih baik jikalau ormas keagamaan berfokus pada bidang perniagaan yang mana banyak memberi manfaat, seperti kesejahteraan kemudian pendidikan. Bukan pertambangan,” kata Agus.
Pada Ahad, 28 Juli kemarin, Pengurus Pusat Muhammadiyah, memutuskan menerima tawaran IUP khusus dari pemerintah. Alasannya, hasil pleno pada 13 Juli lalu, serta Konsolidasi Nasional yang dimaksud dilangsungkan selama 2 hari sejak 27-28 Juli kemarin.
Konsolidasi Nasional ini dihadiri pimpinan pusat Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, Organisasi Otonom Derajat Pusat, Pengurus Wilayah Seluruh Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah juga ‘Aisyiah, juga Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah.
“Kami mengamati nilai positif tambang itu seperti sebuah kehidupan, persis seperti itu juga pro kontranya,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada jumpa pers, Ahad, 28 Juli 2024, kemarin.
Sebelumnya, ormas keagamaan yang mana pertama kali menyambut baik terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 ini, ialah Pengurus Besar NU. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memaparkan organisasinya menerima tawaran pemerintah ihwal IUP dikarenakan memang sebenarnya membutuhkan sumber pendanaan baru.
“Kami desperate,” kata Yahya pada waktu berbicara pada acara “Halaqoh Ulama: Sikapi Fatwa MUI Terkait Ijtima Ulama Soal Salam Lintas Agama” pada Rabu, 12 Juni lalu.
Sumber pendanaan baru yang mana dimaksud Yahya, ialah mengenai pengelolaan usaha yang mana dikelola PBNU selama ini. Misalnya, Nahdliyin-warga NU miliki 30 ribu pondok pesantren lalu madrasah.
Namun, sumber daya juga kapasitas yang tersebut ada ketika ini sudah ada tak cukup lagi untuk menopang keberlanjutan inisiatif tersebut. Salah satu contohnya ialah keterbatasan dana pada merenovasi pondok pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur hingga pemberian penghasilan layak bagi para pengajar di prasarana lembaga pendidikan milik Nahdliyin.
Adapun, pemerintah menerbitkan Peraturan otoritas Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan otoritas Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batubara.
Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan regulasi anyar untuk organisasi Warga keagamaan, ke mana dia dapat mengajukan atau diberikan wilayah izin perniagaan pertambangan khusus alias WIUPK dari pemerintah.
Dalam kunjungan kerja ke Batang, Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juli kemarin, Presiden Jokowi, menjelaskan alasannya menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan WIUPK terhadap ormas keagamaan.
Ia mengklaim, penerbitan PP yang dimaksud didasari menghadapi komplain Publik manakala dirinya melakukan dialog di dalam pondok pesantren dan juga masjid. Jokowi mengatakan, ormas keagamaan menyanggupi apabila diberikan konsesi untuk menjalankan tambang, tidak semata-mata perusahaan besar.
Kemudian, Jokowi melanjutkan, alasan lainnya dari penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, ialah untuk memberikan kesetaraan sekaligus keadilan ekonomi.
Artikel ini disadur dari NU dan Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan