KPU akan Lakukan Evaluasi Internal Pelaksanaan pemilihan 2024
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengemukakan pihaknya akan mengadakan evaluasi internal masalah penyelenggaraan pemilihan 2024. Hal ini untuk mencari solusi mengenai hal yang tersebut dianggap kurang maksimal yang digunakan berlangsung selama proses pelaksanaan pemilu.
“Semua hal yang kami anggap kurang maksimal yang digunakan berlangsung pada langkah-langkah pemilu, nanti kita akan evaluasi untuk kami carikan perbaikan kemudian jalan yang digunakan lebih besar baik,” ucap Afifuddin pada waktu ditemui pada bangunan KPU RI, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Afifuddin mengungkapkan akan melibatkan banyak pihak di tahapan pengambilan kebijakan. Menurut dia, pihaknya telah terjadi mencatatkan beberapa hal untuk dievaluasi mengenai sistem yang tersebut telah dilakukan dipakai pada pemilihan raya 2024.
“Misalnya di proses-proses pengambilan kebijakan untuk melibatkan sejumlah pihak, kemudian kalaupun ada sistem yang dimaksud kami pakai kemudian ada catatan berhadapan dengan itu juga kami akan melakukan evaluasi dan juga perbaikan,” ujar Afiffudin.
Diketahui sebelumnya, KPU mengadakan pemungutan pengumuman ulang (PSU) dalam beberapa daerah. PSU yang dimaksud dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Pada Ahad, 28 Juli 2024, KPU menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi nasional Pileg 2024, yang digunakan dihadiri semua jajaran KPU, Bawaslu dan juga menghadirkan saksi-saksi dari partai urusan politik penggugat.
Artikel ini disadur dari KPU akan Lakukan Evaluasi Internal Pelaksanaan Pemilu 2024

