Cara cek pajak kendaraan online di Jawa Timur

DKI Jakarta (ANTARA) – Untuk memfasilitasi pengecekan pajak kendaraan secara online, Samsat Jatim menyediakan layanan resmi yang tersebut memungkinkan warganya memeriksa pajak kendaraan secara ringan kemudian praktis.
Website atau program Samsat Jatim berada dengan segera dalam bawah pengawasan Badan serta Dinas Pendapatan Daerah Provinsi di Indonesia. Bagi warga Jatim yang belum mengetahui cara cek kendaraan pajak online, berikut ini terdapat beberapa cara pengecekan nya dengan mudah.
1. Cek pajak kendaraan via website Bapenda Jatim
- Buka browser dan kunjungi website resmi Bapenda Jawa Timur di https//bapenda.jatimprov.go.id untuk mengakses layanan cek pajak kendaraan.
- Kemudian gulir ke bawah juga akan terdapat beberapa pilihan, tak lama kemudian Anda klik “PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)” => “Cek disini”
- Setelah itu akan muncul tampilan Info PKB kemudian isi "Plat Nomor Kendaraan" => "Masukkan lima Digit Terakhir Rangka" => "Kode Captcha" => "Submit"
- Tunggu beberapa ketika kemudian nantinya akan menampilkan sebagai informasi identitas beserta besaran pajak yang dimaksud harus dibayarkan.
2. Cek pajak kendaraan via e-samsat
- Buka browser serta kunjungi web https://e-samsat.id.
- Selanjutnya isi data pada halaman yang dimaksud seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka (5 digit terakhir) lalu provinsi.
- Setelah itu, cek kembali untuk dapat memverifikasi bahwa data-data telah terisi dengan benar serta klik “Cek Sekarang”.
- Kemudian nantinya akan menampilkan informasi dalam bentuk besaran nominal yang mana harus dibayarkan.
3. Cek pajak kendaraan via program "SIGNAL" (Samsat Digital Nasional)
- Instal program “SIGNAL” melalui play store (android) juga app store iOS
- Setelah terinstal, mengakses perangkat lunak pada perangkat Anda, kemudian baca beberapa informasi mengenai program kemudian slide kanan hingga menemukan “Lanjut ke Beranda” pilih juga setujui Signal mengakses lokasi.
- Kemudian Anda menerbitkan profil di sudut kanan bawah, untuk melakukan pendaftaran akun signal serta pilih “Daftar Disini”
- Anda diminta masukkan NIK E-KTP, nama sesuai E-KTP, alamat email aktif, nomor telepon, juga buat kata sandi. Kemudian Anda centang untuk menyetujui kemudian pilih ”lanjut”
- Kemudian Anda verifikasi dengan melakukan foto E-KTP Anda serta foto wajah Anda dengan selfie. Kemudian Anda akan dikirimkan kode OTP melalui nomor telepon yang digunakan Anda daftarkan
- Bila telah terdaftar, verifikasi kembali akun Anda dengan email. Buka email yang digunakan Anda daftarkan serta lakukan verifikasi untuk melanjutkan.
- Masuk kembali perangkat lunak Signal. Di menu beranda Anda pilih ”Tambah kendaraan bermotor”
- Masukkan pemilik kendaraan milik sendiri atau milik satu KK, masukkan data kendaraan bermotor Anda dari NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) dan juga lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Setelah berhasil ditambahkan, selanjutnya Anda pilih ”Pendaftaran pengesahan STNK” Di kedudukan bagian sedang bawah.
- Masukkan NRKB atau nomor registrasi dari kendaraan Anda, pilih “Lanjutkan” selanjutnya akan pergi dari mengenai informasi pajak kendaraan yang mana harus dibayar. Dari informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB serta SWDKLLJ sebelum melakukan rute pembayaran.
Baca juga: Cek pajak kendaraan pada Jateng via perangkat lunak New Sakpole serta E-Samsat
Baca juga: Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online
Baca juga: Samsat Keliling ada di dalam Lapangan Banteng lalu Danau Wisata Cipeucang
Artikel ini disadur dari Cara cek pajak kendaraan online di Jawa Timur


