Anggota DPR Sebut Pemilihan Ulang Opsi Terbaik Jika Kotak Kosong Meraih kemenangan pemilihan gubernur 2024
Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Pemilihan Kepala Daerah ulang sesegera mungkin saja berubah menjadi opsi terbaik apabila kotak kosong menang berhadapan dengan calon tunggal pada pemilihan gubernur 2024.
Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, mustahil mengantisipasi Pemilihan Kepala Daerah untuk lima tahun ke depan apabila kotak kosong menang Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Jadi memang sebenarnya harus dilaksanakan opsi dipersiapkan pelaksanaan pilkada berikutnya, lalu yang digunakan paling cepat dilaksanakan pada 2025,” kata Guspardi ketika dihubungi Tempo, Ahad, 8 September 2024.
Guspardi mengungkapkan pemilihan gubernur ulang adalah opsi terbaik yang bisa saja dilakukan. Menurut dia, pemerintahan tempat tidak ada akan aspiratif kemudian stagnan apabila kepala wilayah dijabat oleh penjabat selama lima tahun. Ia menyatakan perpanjangan penjabat kepala area hanya saja untuk persiapan pilkada berikutnya. Di samping itu, ia memaparkan perpanjangan pj kepala wilayah sampai lima tahun melanggar asas demokrasi.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum RI mencatat ada 41 area yang belaka mempunyai satu pasangan calon kepala juga perwakilan kepala area atau calon tunggal pada pemilihan gubernur 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Adapun 41 area itu terdiri melawan satu provinsi, 35 kabupaten, kemudian lima kota.
Anggota KPU RI August Mellaz mengungkapkan pihaknya akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa, 10 September 2024, untuk mengkaji opsi jikalau kotak kosong menang.
“Kotak kosongnya yang menang, nah, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya,” Mellaz di dalam Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 6 September 2024.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan ada ketentuan pilkada ulang bila kotak kosong mengungguli kontestasi telah lama tercantum di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Ketentuannya tertuang pada Pasal 54D ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Pilkada,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Lolly menjelaskan berdasarkan pasal-pasal tersebut, apabila pasangan calon tunggal di pemilihan gubernur 2024 tidak ada mendapatkan kata-kata lebih lanjut dari 50 persen pernyataan sah, calon kepala juga delegasi kepala wilayah yang dimaksud boleh mencalonkan lagi pada pemilihan berikutnya.
Dia memaparkan pemilihan berikutnya dapat diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang tersebut dimuat pada peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan pilkada ulang sebagaimana tertuang di pasal 54 ayat (3) UU pemilihan kepala daerah dapat dimaknai dua hal, yakni pada tahun berikutnya atau 2025, atau pemilihan berikutnya, yakni Pemilihan Kepala Daerah 2029,” ujarnya.
Andry Triyanto berkontribusi di penulisan artikel ini.
Artikel ini disadur dari Anggota DPR Sebut Pemilihan Ulang Opsi Terbaik Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024

