Pemohon Uji Bahan Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat
Jakarta – Senior associate Integrity Law Firm serta pemohon judicial review kotak kosong ke Mahkamah Konstitusi, Muhammad Raziv Barokah, mengutarakan partai urusan politik gagal mewakili kehendak rakyat di pemilihan kepala daerah 2024.
“Partai urusan politik ketika ini identik sekali bukan mampu menangkap kehendak rakyat, khususnya pada pemilihan kepala daerah ini,” kata Raziv di diskusi daring yang digunakan dijalankan The Constitutional Democracy Iniative atau CONSID, Ahad, 8 September 2024.
Raziv menunjukkan pada Pemilihan Kepala Daerah Jakarta. Ia memaparkan ada nama yang tersebut mempunyai elektabilitas tinggi seperti Anies Baswedan lalu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam sigi Kompas, kata Raziv, elektabilitas Anies menyentuh 39,8 persen lalu Ahok pada sekitar 30 persen. Dua nama ini disusul dengan Ridwan Kamil lalu tokoh lainnya. Namun, ia menyayangkan tokoh dengan elektabilitas besar ini justru bukan mendapat ruang untuk berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah Ibukota kali ini.
“Partai urusan politik gagal menangkap kehendak rakyat yang dimaksud untuk ditaruh di di surat suara, dipertarungkan, sehingga rakyat benar-benar memilih pemukim yang ia kehendaki,“ ujarnya. “Tapi mendadak partai kebijakan pemerintah memilih orang-orang lain yang tersebut serupa sekali tak terbayang dalam kepala warga Jakarta.”
Raziv pun mempertanyakan tindakan partai politik, apakah merekan dibentuk untuk kepentingan masyarakat atau negara. Di samping itu, Raziv juga menyatakan keadaan ini diperparah dengan perenggutan partai urusan politik oleh kekuasaan.
Sebelumnya, Muhammad Raziv Barokah, dengan Heriyanto dan juga Ramdansyah mengajukan uji materi nomor perkara 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024. Mereka memohonkan kotak kosong berlaku dalam semua daerah, tak semata-mata wilayah dengan pasangan calon tunggal.
Artikel ini disadur dari Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat