Nasional

Kata PDIP Soal SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN

Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi gugatan yang digunakan dilayangkan empat penduduk yang dimaksud mengaku sebagai kader PDIP ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Deddy Yevry Sitorus, memaparkan gugatan yang dimaksud adalah gugatan yang dimaksud sesat secara logika yang mana bukan semestinya difasilitasi. PDIP memandang gugatan yang disebutkan tidak merupakan upaya hukum murni.

“Tidak ada kerugian moril maupun materiil bagi penggugat. Hal ini terlihat sebagai penyerangan terhadap PDIP,” kata Deddy di keterang tercatat yang diperoleh Tempo, Selasa, 10 September 2024.

Deddy menyebut, penggugat yang dimaksud berlatar belakang pengacara, menurut informasi yang diperoleh berafiliasi dengan satu partai kebijakan pemerintah tertentu. Sehingga, ia menegaskan gugatan ini amat kental nuansa politis.

Mengutip laman Sistem Data Penulusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan yang disebutkan didaftarkan penggugat melawan nama Djupri, Jairi, Manto, Suwari serta Sujoko pada Senin, 9 September kemarin. Gugatan teregister dengan Nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.

Menurut penggugat, gugatan diajukan lantaran langkah PDIP pada pada SK Perpanjangan Kepengurusan yang dimaksud bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Akan tetapi, Deddy menegaskan bahwa proses perpanjangan SK Kepengurusan partai sudah dikaji dengan sangat mendalam terhadap aturan serta konstitusi partai.

“Perpanjangan kepengurusan juga sudah ada melalui tahapan pembahasan kemudian pengkajian dalam Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia,” ujar Deddy.

Ia mengultimatum para penggugat untuk tak mencari permasalahan dengan partai banteng terkait gugatan ini. Sebab, menurut Deddy, motivasi gugatan yang diajukan adalah politik, bukanlah melawan kerugian penggugat.

“Gugatan sesat logika ini harus dihentikan dan juga bukan boleh difasilitasi,” ucap dia.

Adapun pada 5, Juli berikutnya PDIP resmi menambah masa berlaku masa jabatan pengurus DPP periode 2019-2024 hingga ke 2025. Ketua DPP PDIP, Puan Maharani memaparkan usai diperpanjang, para pengurus DPP PDIP akan menjabat hingga Rapat Kerjasama Nasional atau Rakornas partai yang dijadwalkan pada 2025.

Menurut Puan, alasan partainya kembali melakukan pelantikan lalu perpanjangan masa jabatan pengurus pusat dilaksanakan dengan menyikapi situasi kebijakan pemerintah dalam 2024 ini.

“Ketua umum menyikapi bahwa kepengurusan yang mana harusnya selesai periode tahun 2024 ini untuk kekal bekerja, membantu, bergotong royong sampai selesainya Pilkada,” kata Puan.

Sultan Abdurrahman berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Artikel ini disadur dari Kata PDIP Soal SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN

Related Articles

Back to top button