Nasional

Alasan KPU Sebut Semangat pemilihan kepala daerah Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Meraih kemenangan

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochammad Afifuddin menafsirkan semangat pemilihan kepala tempat (pilkada) tidak ada terwakili apabila kotak kosong memenangi pemilihan dalam tempat dengan pasangan calon tunggal di dalam Pilkada 2024.

“Pilkada ini kan memilih kepala daerah, kalau kotak kosong yang menang kan pada saatnya kepala daerahnya bukanlah yang tersebut dipilih dalam pilkada, akibat yang dimaksud mengisi penjabat kemudian lain-lain,” ujar Afifuddin ke Kantor KPU RI, DKI Jakarta pada Senin, 9 September 2024. “Tentu semangat pilkadanya jadi tidaklah terwakili dalam situ.”

Dia juga mengatakan, berdasarkan aturan pada waktu ini, apabila kotak kosong yang menang maka penjabat gubernur akan ditunjuk untuk menjabat sekitar lima tahun lantaran harus mengawaitu pilkada selanjutnya. Dia mengutarakan jangka waktu itu terlalu lama.

Karena itu, Afifuddin mengungkapkan ada aspirasi untuk mengubahnya berubah menjadi dapat diwujudkan pemilihan ke tahun berikutnya tanpa diperlukan mengawaitu lima tahun.

“Kalau sampai lima tahun kan tentu lama sekali, nah tentu ada upaya-upaya pemikiran kita yang digunakan ini kita harus komunikasikan. Jika memungkinkan kemudian ideal sanggup enggak ke setiap tahun setelahnya tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya pilkada lagi. Tentu akan kita bahas itu besok,” kata Afif.

KPU dijadwalkan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini, Selasa,  10 September 2024. Mereka akan mendiskusikan aturan apabila kotak kosong menang di pemilihan kepala daerah Serentak 2024.

“Nah itu kita ajukan sebab juga ada diskusi lalu pemahaman bahwa mampu dijalankan di tahun depan. Maka kita akan meminta-minta konsultasi Pengembang UU (DPR), pada hal ini apakah memungkinkan untuk diselenggarakan pada tahun depan jikalau kotak kosongnya menang. Itu aja,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU membuka opsi mengadakan pilkada ulang pada akhir 2025 apabila sejumlah wilayah dengan kontestan calon tunggal dimenangi oleh kotak kosong pada pemilihan kepala daerah 2024.

“Secara prinsip, kalau keinginan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah ada kan arahnya mungkin saja tidak ada akan sangat jauh beda, kemungkinan masih permanen mendekati akhir tahun 2025. Itu opsi ya,” kata anggota KPU RI August Mellaz pada waktu ditemui awak media pada Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 6 September 2024.

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari Alasan KPU Sebut Semangat Pilkada Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang

Related Articles

Back to top button