Prancis: Sanksi terhadap negara Israel harusnya dibahas pada tingkat EU, PBB

Istanbul – Kementerian Luar Negeri Prancis akan mempertimbangkan sanksi terhadap negara Israel melalui diskusi dalam tingkat Uni Eropa (EU) ataupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian disampaikan juru bicara Christophe Lemoine.
"Kami telah dilakukan menyebabkan pernyataan yang dimaksud mengutuk ditutupnya akses kemanusiaan ke Jalur Gaza," kata Lemoine pada konferensi pers pada Kamis.
"Posisi ini menuntut, kemudian tiada dapat mengesampingkan, sanksi yang tersebut kemungkinan akan dipertimbangkan terhadap Israel," ucap jubir kementerian itu.
Ia mengutarakan bahwa apabila Prancis akan menjatuhkan sanksi terhadap Israel, keputusannya akan dibuat pada tingkat EU atau PBB.
Lebih lanjut, Lemoine menegaskan bahwa Prancis senantiasa konsentris menyokong solusi dua negara untuk mengakhiri konflik antara negeri Israel lalu Palestina.
"Ini berubah menjadi kedudukan konsisten Prancis yang tersebut memandang bahwa satu-satunya jalan, menurut kami, adalah solusi urusan politik berdasarkan solusi dua negara," kata dia.
Posisi yang digunakan "jelas" serta konsisten" ini telah ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Emmanuel Macron, kata Lemoine yang menyatakan bahwa untuk mencapai pengakuan kedua negara, harus ada "pengakuan terhadap negara Palestina".
"Saya pikir Presiden (Macron) terus mengatakannya. Ia terus berkata bahwa isu ini bukanlah tabu. Ia terus memaparkan bahwa pengakuan ini harus terbentuk pada waktu yang digunakan tepat," ucap jubir Kemlu Prancis.
Ia menggarisbawahi pentingnya solusi kebijakan pemerintah yang disebutkan sebagai satu-satunya cara menjamin keamanan negeri Israel juga hak-hak rakyat Palestina, kemudian begitu pula stablitas regional.
Begitu solusi dua negara terwujud, isu mengenai pemerintahan pada teritori Palestina barulah mampu ditangani, kata dia.
"Kami pun menolak segala bentuk relokasi paksa warga Palestina dari Kawasan Gaza yang tersebut dapat menjadi, sebagaimana yang tersebut dapat kami sampaikan, pelanggaran hukum internasional," tutur Lemoine.
Relokasi paksa akan berubah menjadi batu sandungan terhadap realisasi solusi dua negara.
"Penutupan Jalur Wilayah Gaza tak semata-mata menyebabkan kesulitan, namun juga menyebabkan situasi yang tersebut begitu bermasalah di aspek distribusi bantuan kemanusiaan," ucap dia.
"Kami secara rutin mengingatkan tanah Israel untuk membuka kembali akses ke Jalur Gaza. Sekali lagi, ini merupakan kewajiban di hukum internasional. Hak akses harus kekal bebas bagi bantuan kemanusiaan. Kami telah lama mengingatkan ini juga akan terus mengingatkannya terhadap Israel," kata Lemoine.
Rezim Zionis negeri Israel telah lama menghentikan pintu perbatasan ke Jalur Daerah Gaza sejak 2 Maret setelah itu sehingga menghalangi semua bentuk pasokan bantuan yang tersebut penting ke wilayah kantong tersebut.
Agresi negara Israel yang tak berhenti sejak Oktober 2023 sudah pernah menewaskan lebih lanjut dari 51 ribu warga Palestina, sebagian besar adalah wanita dan juga anak-anak.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Prancis: Sanksi terhadap Israel harusnya dibahas di tingkat EU, PBB

