OJK Sebut Tetap Jaga Independensi Meski Terima APBN
Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan konfirmasi akan menjaga independensi di menjalankan tugas, fungsi, kemudian wewenang walaupun menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (APBN) pada 2025. Dewan Perwakilan Rakyat telah lama menyetujui pagu indikatif Rencana Kerja lalu Anggaran OJK Tahun Anggaran 2025 sebesar Simbol Rupiah 11,56 triliun.
“Perubahan konsep penganggaran yang disebutkan tidak ada menurunkan independensi OJK,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara di konferensi pers Dewan Komisioner yang dimaksud Tempo pantau secara daring pada Jumat, 7 September 2024.
Ketentuan itu tertuang di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan kemudian Penguasaan Bidang Keuangan, bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada APBN mulai tahun 2025.
Sumber anggaran OJK itu diatur pada UU tentang Pembangunan dan juga Perkuatan Industri Keuangan. Dalam aturan ini, sumber anggaran OJK berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada APBN 2025.
Mirza mengemukakan anggaran OJK berubah menjadi bagian dari BABUN itu merupakan bentuk diperkenalkan negara di membantu kinerja institusinya. Meski demikian, Mirza menyatakan OJK juga mendapatkan anggaran dari penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP).
“Sumber anggaran OJK berasal dari pungutan lalu penerimaan lainnya yang digunakan merupakan penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP). Untuk kegiatan pengadaan aset, OJK dapat mengajukan keinginan rupiah murni dari APBN,” kata Mirza.
Pada tahun depan, OJK memperkirakan ada iuran sebesar Mata Uang Rupiah 8,52 triliun, naik dari tahun ini Simbol Rupiah 8,07 triliun. Hingga Agustus 2024, OJK pengaplikasian anggaran OJK telah lama mencapai 53,55 persen atau sekitar Mata Uang Rupiah 4,32 triliun.
Pilihan editor: Hippindo Angka Pemindahan Jalur Masuk Belum Tentu Selesaikan Kesulitan Impor
Artikel ini disadur dari OJK Sebut Tetap Jaga Independensi Meski Terima APBN


