Nasional

Pemilihan Kepala Daerah 2024: Daftar 41 Daerah yang dimaksud Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

Jakarta – Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengungkapkan, awalnya calon tunggal tersebar dalam 43 tempat terdiri dari satu provinsi kemudian 42 kabupaten/kota. Setelah perpanjangan pendaftaran calon kepala wilayah Pilkada 2024, ada dua tempat yang miliki dua pasangan calon (paslon). Kini, terdapat 41 tempat yang dimaksud mempunyai calon tunggal serta akan bertarung dengan kotak kosong.

“Yang awalnya pada tanggal 27-29 Agustus 2024 semata-mata satu pasangan calon, pada saat ini telah dua pasangan calon yaitu dalam Daerah Pohuwato, Provinsi Gorontalo lalu Wilayah Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara,” ucap Idham, pada 5 September 2024, seperti diberitakan Antara

Menurut Idham, masa perpanjangan pendaftaran calon kepala tempat pemilihan kepala daerah 2024 yang tersebut semata-mata memiliki calon tunggal sudah pernah berakhir pada 4 September 2024.

“Jadi, dengan demikian, sekarang tinggal satu provinsi serta 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya sekali satu pasangan,” ujarnya. 

Dengan adanya dua wilayah mempunyai dua paslon, pada pemilihan gubernur 2024 terdapat 41 area miliki calon tunggal. Berikut daftar wilayah dengan satu paslon di pemilihan gubernur 2024 yang digunakan akan berjuang melawan kotak kosong, yaitu: 

  1. Provinsi Papua Barat
  2. Aceh Utara
  3. Aceh Taming
  4. Tapanuli Tengah, Sumatra Utara
  5. Asahan, Sumatra Utara
  6. Pakpak Bharat, Sumatra Utara
  7. Serdang Berdagai, Sumatra Utara
  8. Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara
  9. Nias Utara, Sumatra Utara
  10. Dharmasraya, Sumatra Barat
  11. Batanghari, Jambi
  12. Ogan Ilir, Sumatra Selatan
  13. Empat Lawang, Sumatra Selatan 
  14. Bengkulu Utara, Bengkulu
  15. Kabupaten Lampung Barat
  16. Kabupaten Lampung Timur 
  17. Tulang Bawang Barat, Lampung
  18. Bangka, Bangka Belitung 
  19. Bangka Selatan, Bangka Belitung
  20. Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung
  21. Bintan, Kepulauan Riau
  22. Ciamis, Jawa Barat
  23. Banyumas, Jawa Tengah
  24. Sukoharjo, Jawa Tengah
  25. Brebes, Jawa Tengah
  26. Trenggalek, Jawa Timur
  27. Ngawi, Jawa Timur
  28. Gresik, Jawa Timur
  29. Kota Pasuruan, Jawa Timur
  30. Kota Surabaya, Jawa Timur
  31. Bengkayang, Kalimantan Barat
  32. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
  33. Balangan, Kalimantan Selatan
  34. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
  35. Malinau, Kalimantan Utara
  36. Kota Tarakan, Kalimantan Utara
  37. Maros, Sulawesi Selatan
  38. Muna Barat, Sulawesi Tenggara 
  39. Pasangkayu, Sulawesi Barat
  40. Manokwari, Papua Barat
  41. Kaimana, Papua Barat. 

Sebelumnya, KPU mengungkapkan bahwa sebanyak-banyaknya 43 tempat memiliki kemungkinan punya calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Namun, KPU akan tetap memfasilitasi hak pemilih untuk tidak ada memilih calon tunggal juga memilih kotak kosong atau surat pernyataan tidaklah berfoto. Bahkan, KPU sudah mendesain surat pendapat untuk calon tunggal. Idham juga mengungkapkan, meskipun calon tunggal cuma menjadi satu-satunya paslon pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, tetapi permanen akan diundi.

“Untuk calon tunggal itu nanti yang dimaksud pertama, desainnya surat kata-kata dengan foto pasangan calon, yang tersebut kemudian itu surat kata-kata tiada berfoto atau diawali dari surat ucapan yang tersebut tidak ada berfoto, berikutnya pasangan calon,” ujar Idham, pada 30 Agustus 2024.

Melihat banyaknya calon tunggal yang digunakan akan bertarung dengan kotak kosong, KPU Daerah di dalam setiap area kembali menyelenggarakan sosialisasi pada 30 Agustus sampai 1 September 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyita perhatian minat warga mencalonkan diri serta melanjutkan masa pendaftaran pada 2-4 September 2024. Atas perpanjangan tersebut, ketika ini, cuma ada 41 area yang memiliki calon tunggal pada pemilihan kepala daerah 2024. 

Artikel ini disadur dari Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

Related Articles

Back to top button