Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini adalah Klarifikasi OJK
Jakarta -Mulai Oktober mendatang, dana pensiun pokok tak mampu dicairkan sekaligus sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK 8 tahun 2024 yang dimaksud diterbitkan OJK pada 29 April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menerangkan partisipan pensiun masih dapat menerima dana khasiat pensiunnya tiap bulan. “Tapi tidak ada boleh dicairkan pokoknya. Itu baru bisa saja dicairkan selama 10 tahun,” ujar Ogy pada konfrensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan disitir dari Youtube OJK, Sabtu, 7 September 2024.
Ogy mengatakan, sebelum POJK diterbitkan praktiknya berbagai partisipan yang digunakan mencairkan dana terlalu cepat melalui item anuitas, sehingga mengempiskan kegunaan dari program. Dalam ketentuan yang mana ada pada waktu ini, di mana seseorang pensiun, maka diperkenankan cuma bisa jadi mendebarkan sekaligus 20 persen dana pensiunnya. Sisanya atau sebesar 80 persen, direalisasikan pembayaran berkala bulanan, baik oleh acara dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun pada komoditas anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
Namun ia menambahkan, ada pengecualian yang mana memproduksi dana pensiun dapat dicairkan sekaligus. Ketentuannya, apabila kegunaan pensiunnya pasca dikurangi 20 persen lebih banyak kecil dari Rupiah 1,6 jt per bulan atau nilai tunainya itu sekitar Mata Uang Rupiah 500 juta.
Prinsip anuitas inisiatif pensiun menurut beliau selayaknya memang sebenarnya dicairkan berkala atau bulanan. Berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua seperti misalnya ke BPJS tenaga kerja. “Itu pada pada waktu pensiun boleh dicairkan secara tunai. Tapi kalau jaminan pensiun yang dimaksud ada ke BPJS tenaga kerja juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun tiada sanggup dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya,” kata dia.
Adapun POJK nomor 8 tahun 2024 mengatur tentang Barang Asuransi lalu Saluran Pemasaran Sistem Asuransi. Ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak diterbitkan April lalu, sebab itu, aturan akan mulai efektif diterapkan Oktober mendatang.
Pilihan editor: Segini Biaya Carter Pesawat Garuda Tanah Air yang dimaksud Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Artikel ini disadur dari Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK