Mengenal Perbedaan Kampanye Negatif serta Kampanye Hitam ketika Pemilihan Kepala Daerah
Jakarta – Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, suasana kebijakan pemerintah semakin memanas. Para juru kampanye kemudian pendukung kandidat mulai terlibat menyampaikan kegiatan dan juga janji urusan politik para kandidat. Namun, kampanye tiada setiap saat berjalan dengan cara yang dimaksud positif. Di berada dalam hingar-bingar politik, banyak muncul fenomena saling serang antar kandidat juga pendukung yang tersebut tak bisa jadi dihindari. Inilah yang mana memunculkan dua istilah yang mana rutin terdengar: kampanye negatif kemudian kampanye hitam. Apa sebenarnya perbedaan keduanya?
Kampanye negatif: menonjolkan kelemahan dengan data nyata
Kampanye negatif diwujudkan dengan cara menyoroti kelemahan atau kesalahan lawan kebijakan pemerintah berdasarkan data yang mana nyata serta akurat. Misalnya, ada pihak yang dimaksud mengungkapkan data utang luar negeri calon presiden petahana sebagai strategi untuk menurunkan citranya dalam mata pemilih. Kampanye seperti ini dianggap sah secara hukum, bahkan sanggup membantu pemilih pada mengambil tindakan dengan menampilkan perbedaan yang jelas antara kandidat.
Selain itu, kampanye negatif rutin menyoroti perbedaan kebijakan, rekam jejak, lalu karakter antara kandidat yang bersaing. Meskipun kadang memunculkan ketegangan, kampanye ini dapat menyebabkan pemilih lebih banyak sadar akan perbedaan antar calon pemimpin.
Kampanye hitam: serangan berita palsu kemudian fitnah
Berbeda dengan kampanye negatif, kampanye hitam atau black campaign lebih cenderung ke arah fitnah serta penyebaran berita bohong yang tidaklah berdasar terkait kandidat tertentu. Kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang dengan tuduhan palsu atau informasi yang tersebut tidak ada relevan.
Misalnya, menuduh orang kandidat tak layak berubah jadi pemimpin lantaran agama atau rasnya, tanpa ada bukti atau relevansi dengan kapasitasnya sebagai pemimpin.
Dilansir dari laman Law Universitas Indonesia, menurut Guru Besar Pengetahuan Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, kampanye hitam dilarang serta bisa saja dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur di Pasal 280 ayat (1) huruf c lalu Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, yang mana menyatakan bahwa menghina seseorang atau kelompok berdasarkan agama, suku, ras, atau golongan adalah tindakan yang mana dapat dipidana.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Totok Suhartoyo, memaparkan tiga perbedaan utama antara kampanye negatif lalu kampanye hitam. Pertama, dari sisi sumber, pelaku kampanye negatif biasanya jelas, sementara pelaku kampanye hitam banyak tak jelas atau anonim.
Kedua, dari sisi tujuan, kampanye negatif bertujuan untuk mendiskreditkan karakter seseorang, sedangkan kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter tersebut. Ketiga, dari sisi kebenaran data, kampanye negatif menggunakan data yang sahih, sedangkan kampanye hitam menggunakan data palsu atau mengada-ada.
Selain sanksi pada UU Pemilu, kampanye hitam di media sosial dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Pengetahuan kemudian Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE mengancam pelaku kampanye hitam di media sosial dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.
KARUNIA PUTRI | SHARISYA KUSUMA RAHMANDA
Pilihan Editor: Ahok Sebut Suara The Jackmania Cukup Signifikan dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta
Artikel ini disadur dari Mengenal Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam saat Pilkada
