Bisnis

Studi INDEF: Oligarki serta Kolusi Partai di pemilihan kepala daerah Sebabkan Pembangunan Sektor Bisnis Tak Optimal

Jakarta -Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memaparkan hasil kajian yang menerapkan kerangka analisis dunia usaha persaingan usaha terhadap kontestasi urusan politik di pemilihan kepala tempat atau Pilkada 2024. Kajian ini untuk mengkalkulasi kesehatan persaingan juga konsentrasi dukungan terhadap pasangan calon di Pilkada. 

“Sedikitnya pilihan akibat oligarki lalu kolusi partai di pemilihan kepala daerah tiada sehat walafiat bagi konstruksi sektor ekonomi wilayah tersebut,” kata Direktur Studi INDEF Berly Martawardaya di keterangan ditulis yang mana Tempo kutip pada Sabtu, 7 September 2024. 

Berly mengumumkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli juga Persaingan Usaha Tidak Baik menerapkan batas 75 persen market share sebagai limit oligopoli dalam suatu item tertentu. KPPU menggunakan Hirsch-Herfindahl Index (HHI) yang menghitung konsentrasi juga persaingan usaha. Kalau ada merger atau perolehan yang dimaksud menghasilkan kembali konsentrasi bursa lebih tinggi dengan Index HHI>4000 akan ditolak.

Dalam risetnya, Berly menemukan pada pemilihan gubernur Jakarta, Sumatera Utara, kemudian Sulawesi Selatan terdapat Indek Persaingan lebih banyak dari 6000 alias melebihi 1,5 kali batas yang tersebut diterapkan Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut Berly, status seperti ini pada persaingan perniagaan bisa jadi dinilai tiada sehat. Meski terdapat dua pasangan calon, kata dia, tapi satu pangan didukung lebih besar dari 75 persen pendapat pileg serta pilkadanya miliki Angka HHI lebih tinggi dari 6000.

“Berarti tambahan dari 1,5 kali batas yang mana diterapkan KPPU untuk persaingan bidang usaha yang tersebut sehat. Hal mirip terjadi pada pemilihan bupati ke Jember lalu Bogor. Artinya, pada banyak pilkada, persaingannya masih tidak ada sehat,” kata Berly. 

Berly menyatakan persaingan di pemilihan kepala daerah 2024  pada tingkat kota cenderung lebih banyak baik dari pada kabupaten juga provinsi. Dia memandang banyak kemiripan antara persaingan bidang usaha dan juga persaingan politik. “Tapi regulasi di dalam persaingan kebijakan pemerintah tambahan sedikit lalu longgar. Padahal, pilkada adalah kompetisi para calon kepala wilayah untuk menawarkan gagasan kemudian arah penyelenggaraan tempat lima tahun ke depan pada konstituen,” kata dia. 

Dalam keterangan tertoreh yang digunakan sama,  Pengajar Keilmuan Politik UI dan juga Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting, Aditya Perdana, menganggap kompetisi di Pemilihan Kepala Daerah 2024 relatif tiada sehat. Alasannya, pemilihan gubernur pada waktu ini masih didominasi oleh kekuatan koalisi partai urusan politik yang dominan ke pusat. 

“Kompetisi yang tersebut terbuka lalu lebih tinggi baik penting terus didorong bagi perkembangan demokrasi lokal. Penguasaan demokrasi dapat dikerjakan pada pemilihan gubernur 2029 bila penduduk sipil konsentris memacu revisi UU Pemilihan Kepala Daerah dari sekarang,” kata dia. 

 Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk pemilihan raya juga Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menyatakan keadaan pemilihan gubernur pada tahun ini tidaklah ideal. Dia dapat dipertanggungjawabkan Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini  dilaksanakan pada tahun yang mana serupa dengan pemilihan raya presiden juga legislatif. Akibatnya, ada kecenderungan untuk menerapkan koalisi partai urusan politik di dalam tingkat nasional ke daerah. 

“Masih terdapat 41 pilkada dengan calon tunggal dan juga banyak pemilihan kepala area (pilkada) dengan salah satu paslon memborong dukungan partai urusan politik sehingga membentuk koalisi besar dengan pernyataan pileg melebihi 50 persen,” kata dia. 

Menurut dia, langkah Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan juga 70 Tahun 2024 belum dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik. “Perlunya batas melawan maksimal pada revisi UU pemilihan gubernur berikutnya supaya persaingan urusan politik lebih banyak sehat,” kata dia. 

Pilihan editor: Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini adalah Keterangan OJK

Artikel ini disadur dari Riset INDEF: Oligarki dan Kolusi Partai dalam Pilkada Sebabkan Pembangunan Ekonomi Tak Sehat

Related Articles

Back to top button