Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp10,25 Miliar untuk Penanganan Kasus BLBI Tahun Depan
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran senilai Rp10,25 miliar untuk inisiatif penanganan hak tagih negara dari persoalan hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tahun 2025.
“Untuk rangkaian tindakan hukum BLBI hak tagih negara masih berproses, serta untuk itu ekstra bisnis dan juga rencana aksi yang mana kami bayangkan dialokasikan Rp10,25 miliar,” kata Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara pada Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Anggaran itu menurutnya akan digunakan untuk empat inisiatif besar. Pertama, pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI pengganti Satuan Tugas (Satgas) BLBI. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan masa terlibat kerja Satgas BLBI berlaku sampai 31 Desember 2024. Untuk selanjutnya, diusulkan pembentukan komite masih untuk menagih hak negara dari perkara BLBI. “Ini lebih banyak terhadap bentuknya. Karena tagihan negara masih ada. Makanya kami usulkan dibentuk suatu komite tetap,” jelas dia.
Namun, Rionald menyatakan rencana pembentukan komite ini masih pada tahap pembicaraan. Selanjutnya, anggaran juga akan digunakan untuk melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan/atau layanan masyarakat dan juga pencegahan bepergian ke luar negeri.
Anggaran pun digunakan untuk meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur serta obligor dengan nilai kewajiban besar lalu terafiliasi, seperti bantuan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP).
Kemenkeu juga akan menyelenggarakan pelatihan peningkatan kemampuan asset tracingdengan menggandeng pemerintah Amerika Serikat. Adapun target penanganan hak tagih BLBI pada 2025 ialah senilai Mata Uang Rupiah 2 triliun, yang dimaksud terdiri berhadapan dengan penerimaan negara tidak pajak (PNBP) sebesar Rp500 miliar, penguasaan fisik Rp500 miliar juga penyitaan Rp1 triliun.
Sementara untuk realisasi hingga 5 September 2024, Satgas BLBI telah dilakukan mengakumulasi dana Rp38,88 triliun, terdiri melawan PNBP ke kas negara Rp1,84 triliun, sita atau penyerahan barang jaminan Rp18,13 triliun, penguasaan aset properti Rp9,21 triliun, penetapan status pemanfaatan (PSP) dan juga hibah Rp5,93 triliun, dan juga penyertaan modal negara (PMN) non tunai Rp3,77 triliun.
Pilihan editor: Profil Trigana Air yang tersebut Tergelincir pada Bandara Kamanap Serui
Artikel ini disadur dari Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp10,25 Miliar untuk Penanganan Kasus BLBI Tahun Depan




