Bisnis

Terbitkan Aturan Ekspor Kratom, Kemendag: Tingkatkan Angka Tambah dan juga Beri Kepastian Hukum

Jakarta – eksekutif resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, lalu perdagangan vegetasi kratom. Ketentuan itu diatur pemerintah di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Ketentuan ini juga tertuang pada  Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan kemudian Pengaturan Ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, memaparkan pengaturan ini merupakan hasil kebijakan rapat internal tentang tata niaga ekspor kratom yang mana dipimpin Presiden Joko Widodo pada istana pada Jumat, 20 Juni 2024. “Dalam rapat yang disebutkan diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang dimaksud sudah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah juga memberikan kepastian hukum,” ucap Isy Karim pada keterangan tertulis, Senin, 9 September 2024.

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, pemerintah mengatur jenis serta ukuran komoditas kratom yang digunakan dilarang ekspor. Sedangkan pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah mengatur jenis serta ukuran komoditas kratom yang digunakan diperbolehkan ekspor. Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 kemudian mulai berlaku 30 hari pasca diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Manusia.

Isy mengatakan, pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan juga keberterimaan hasil ekspor Indonesia. Dalam aturan itu, pemerintah memberlakukan ketentuan standar ekspor kratom. Ketentuan itu pada antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, kemudian campuran daun lainnya.

Isy menambahkan, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukanlah pemanfaatan di negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untuk menjaga dari penyalahgunaan kratom. “Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” tutur Isy Karim.

Selain itu, pemerintah menetapkan perizinan mencoba untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), dan juga memilki Persetujuan Ekspor (PE), lalu Laporan Surveyor (LS). Permendag ini juga mengatur kondisi eksportir dan juga jenis, bentuk, dan juga ukuran kratom yang digunakan diperkenankan untuk diekspor.

Berdasarkan laman resminya, BNN menyatakan kratom mempunyai efek samping yang dimaksud membahayakan, terlebih bila penggunaannya bukan sesuai takaran. Namun kratom belum diatur di Undang-Undang Narkotika. Regulasi pemerintah wilayah belum sanggup membatasi pengaplikasian kratom. Badan Pengawasan Jalan keluar dan juga Makanan sudah melarang pemakaian daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal. 

BNN sempat mengatakan maraknya peningkatan pemakaian kratom ditandai dengan banyaknya petani flora biasa yang beralih menjadi petani kratom. Pasalnya, hasil dari budidaya kratom dinilai lebih banyak menjanjikan secara ekonomi.

Menurut data BPS yang tersebut diolah Kemendag, nilai ekspor kratom Indonesi sempat turun dari US$16,23 jt pada 2018 bermetamorfosis menjadi US$ 9,95 jt pada 2019. Angka ekspor kratom kembali meningkat pada 2020, yakni US$13,16 jt kemudian terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022. Kemampuan ekspor yang positif ini terus berlanjut pada 2023. Tercatat sepanjang Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Tanah Air berkembang 52,04 persen berubah menjadi US$ 7,33 juta.

Pilihan editor: Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Ekspor Kratom

Artikel ini disadur dari Terbitkan Aturan Ekspor Kratom, Kemendag: Tingkatkan Nilai Tambah dan Beri Kepastian Hukum

Related Articles

Back to top button