Asosiasi Driver Online Minta Ada Payung Hukum untuk Jamin Hak-Hak Pekerja Informal
Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel mengajukan permohonan pemerintah serta DPR memproduksi payung hukum bagi para pekerja informal atau gig workers, teristimewa para pengemudi transportasi daring. Pasalnya, aturan mengenai pekerja itu terserak secara parsial pada berubah-ubah kementerian.
Syafariel bercerita, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) selama ini bermetamorfosis menjadi tumpuan mereka di mengharapkan kejelasan status. Namun, beliau justru mengaku mendengar kabar regulasi masalah kejelasan status ini akan diatur pada periode menteri berikutnya. “Jadi ya ada penundaan-penundaan terus,” kata Syafariel pada waktu dihubungi Tempo, Kamis, 12 September 2024.
Sejak angkutan daring marak pada 2015 hingga kini, Syafariel menyampaikan regulasi tentang para pekerja informal diatur di dalam beragam kementerian yang dimaksud berbeda. Dia mencontohkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak ada mampu mengikat tarif yang digunakan ditetapkan perusahaan aplikasi mobile lantaran izin mereka itu dikeluarkan oleh Kementerian Komuniksi dan juga Informatika (Kominfo).
Namun saat para pekerja memprotes Kementerian Kominfo, kementerian itu berdalih tak dapat menentukan besaran tarif. Padahal perusahaan-perusahaan itu menggunakan jaringan perangkat lunak digital—yang regulasinya juga belum ada. “Kami jadi bertanya-tanya, apakah perusahaan perangkat lunak ini sebenarnya ada yang mana membeking,” kata Syafariel.
Syafariel mengusulkan, pemerintah menciptakan regulasi yang tersebut bersifat lintaskementerian, misalnya Surat Keputusan Bersama (SKB) atau undang-undang di melawan peraturan menteri kemudian peraturan pemerintah. Dia berharap, DPR juga akan turun tangan untuk menyokong undang-undang ini. Sebab, undang-undang sanggup melahirkan peraturan-peraturan turunan tentang pengangkutan orang, pengangkutan batang, hingga penentuan besaran tarif.
Menurut Syafariel, keadaan di Tanah Air berbeda dengan dalam Singapura. Di Negeri Singa, undang-undang tentang para pekerja informal berbasis aplikasi—yang disebut pekerja platform—baru cuma disahkan parlemen. Pengesahan itu dimungkinkan, menurut Syafariel, dikarenakan transportasi daring ke negara itu memang benar telah diatur sedemikian rupa. Transportasi berbasis perangkat lunak ke sana dianggap sebagai transportasi umum. Mereka juga mendapatkan nilai tukar biaya operasional kendaraan yang sejenis dengan transportasi konvensional.
Syafariel mengatakan, pengaturan tentang pekerja informal itu tergantung kemauan pemerintah. Dia mengaku gelisah pemerintah justru memihak perusahaan-perusahaan perangkat lunak sebab dia berinvestasi di jumlah keseluruhan besar. Sedangkan para mitra perusahaan justru termarjinalkan.
Syafariel mengaku para pengemudi terpaksa harus bekerja 10 hingga 12 jam sehari sebab algoritma yang mana dirancang penyedia platform. Mobil-mobil yang mana digunakan para pengemudi pun tak jarang harus menempuh jarak lebih besar dari 200 kilometer. “Itu bermetamorfosis menjadi sebuah hasil dari ketidakadilan atau standar ganda yang mana dilaksanakan oleh pemerintah terhadap model bidang usaha ini,“ kata Syafariel.
Artikel ini disadur dari Asosiasi Driver Online Minta Ada Payung Hukum untuk Jamin Hak-Hak Pekerja Informal


