Bisnis

Asia Pacific Fibers Bantah Ada Relasi dengan Texmaco Group serta Marimutu Sinivasan

JakartaPT Asia Pacific Fibers Tbk (APF) membantah adanya relasi dengan Texmaco Group sebagai anak perusahaannya, seperti dikatakan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Nusantara (Satgas BLBI) di pernyataan tercatat awal pekan ini. Produsen serat juga benang tekstil filamen polyester itu mengklaim pernyataan ketua Satgas BLBI tidak ada benar adanya.
 
“Pernyataan bahwa APF sebagai anak perusahaan Texmaco Group adalah tidak ada benar. APF pada waktu ini beroperasi secara independen baik secara legal, operasional maupun finansial juga tiada miliki perusahaan induk usaha,” kata APF melalui siaran pers pada Kamis, 12 September 2024. 
 
Sebelumnya, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan ditangkap pelaku imigrasi dalam pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada saat diduga hendak melarikan diri ke Malaya pada Ahad, 8 September 2024. Pemilik Texmaco Group itu merupakan salah individu buronan Kementerian Keuangan dikarenakan miliki tunggakan utang triliunan terhadap negara. Ia juga masuk pada Daftar Pencegahan Keluar Wilayah Indonesia.
 
Saat krisis keuangan 1997-1998, Texmaco Group berubah menjadi salah satu kelompok kegiatan bisnis yang dimaksud menerima dana talangan BLBI. Pertengahan tahun lalu, Texmaco tercatat berutang untuk negara Mata Uang Rupiah 31,72 triliun kemudian US$3,91 miliar. Angka ini tertera di sepucuk surat Kantor Pelayanan Negara lalu Lelang Ibukota III Kementerian Keuangan yang ditujukan untuk Marimutu pada 15 Juni 2023.
 
Satgas BLBI Rionald Silaban mengutarakan bahwa selama periode penanganan oleh Satgas sejak Juni 2021 hingga sekarang, Marimutu “tidak menunjukkan itikad baik” untuk melakukan pembayaran berhadapan dengan utangnya. Dalam penjelasan pada Senin, 9 September 2024, ia mengaitkan Texmaco Group dengan APF.
 
“Tercatat hanya sekali satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar diwujudkan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco,” kata Rionald, dengan menambahkan bahwa Satgas menyita aset Marimutu sebesar lebih besar dari Rp6,044 triliun sebagai upaya pengembalian hak tagih negara.
 
Menanggapi hal tersebut, APF menjelaskan bahwa merek awalnya memang sebenarnya didirikan oleh Texmaco Group pada 1984 dengan nama PT Polysindo Eka Perkasa Tbk. Namun pada 2005, Polysindo dinyatakan pailit. Mereka setelah itu mengajukan terhadap semua kreditur rencana perdamaian, yang digunakan mencakup konversi utang berubah menjadi saham juga penyertaan modal kerja baru terhadap Polysindo. Proses konversi ini kemudian mengubah komposisi pemegang saham dan juga mendelusi kepemilikan Texmaco Group.
 
Polysindo menyatakan sudah pernah beroperasi secara independen juga tak memiliki afiliasi kepemilikan dengan Texmaco Group, berhadapan dengan dasar putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) ke Pengadilan Niaga DKI Jakarta Pusat melalui putusan No.43/ PAILIT/ 2004/ PN. NIAGA. JKT. PST Jo. No.01 K/N/2005 tertanggal 16 November 2005. “Tidak ada saham tercatat yang digunakan pada pengendalian Texmaco Group maupun Marimutu Sinivasan. Pada 2009 Polysindo kemudian rebranding berubah jadi PT Asia Pacific Fibers Tbk,” demikian bunyi pernyataan APF.
 
Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang tersebut ditangani oleh Satgas BLBI. Menurut Satgas, pada waktu ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Texmaco Group, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan juga Rp31,69 triliun (belum satu di antaranya BIAD 10 persen), dan juga sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10 persen).
 

AYU CIPTA berkontribusi di penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Mulai 15 September Tarif Tol BSD Bakal Naik, Berikut Rinciannya

Artikel ini disadur dari Asia Pacific Fibers Bantah Ada Relasi dengan Texmaco Group dan Marimutu Sinivasan

Related Articles

Back to top button