Otomotif
Berapa besaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik?

Jakarta (ANTARA) –
Motor listrik berubah jadi salah satu pilihan kendaraan yang digunakan ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas ke Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang dimaksud dikeluarkan juga cenderung lebih banyak terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
Pajak untuk motor listrik sudah pernah diterapkan sejak beberapa tahun setelah itu dengan besaran yang digunakan berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang dimaksud lebih besar ekonomis, menghasilkan sejumlah pengguna sepeda gowes motor tertarik menggunakan motor listrik.
Motor listrik dikenakan pajak tahunan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mana wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Masyarakat harus membayar pajak motor listrik ke kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun total yang mana harus dibayar tertera pada STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi kemudian ketentuan pembayaran pajak sepeda gowes motor listrik.
Pajak STNK motor listrik
Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB juga SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang per individu komponen.
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB merupakan pajak tahunan yang tersebut dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan menghurangi tarif ini.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan sumbangan yang tak segera terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan juga kapasitas mesin yang dikonversi dari daya listrik.
Aturan pajak motor listrik 2024
1. Pembebasan PKB juga BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.
2. Insentif PPN
PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari tarif jual, terpencil tambahan rendah dibandingkan tarif normal yang digunakan mencapai 11 persen.
3. Kemungkinan insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah wilayah juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.
4. SWDKLLJ terus berlaku
Meskipun ada pembebasan PKB dan juga insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kekal harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis serta kapasitas motor listrik yang mana dimiliki.
Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada tarif serta jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari nilai jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk bermacam kategori motor listrik:
1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rupiah 225.000 – Simbol Rupiah 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 450.000 – Rupiah 750.000.
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rupiah 750.000 – Rupiah 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik sejenis dan juga tidak ada bervariasi. Untuk pengurusan STNK kemudian plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 jt rupiah. Konsumen belaka perlu menyerukan KTP pada waktu membeli motor listrik, dan juga serangkaian selanjutnya akan dibantu oleh sales di dalam tempat pembelian.
Artikel ini disadur dari Berapa besaran pajak sepeda motor listrik?



