Celios Kuantitas Kebijakan otoritas Soal Ekspor Pasir Laut Kuno
Jakarta – Executive Director Celios Bhima Yudhistira Adhinegara menyatakan ekspor pasir laut menunjukkan kunonya perspektif perekonomian yang dimaksud dimiliki pemerintah. Menurutnya, eksploitasi komoditas mentah untuk menyokong dunia usaha adalah pandangan yang digunakan telah ketinggalan zaman.
“Ini akan menyebabkan Negara Indonesia menghadapi kesulitan pada pelanggan komoditas mentah yang mana tidak ada ada nilai tambahnya,” ujar Bhima pada saat diwawancarai via telepon WhatsApp Jum’at, 13 September 2024.
Menurut Bhima, ekspor pasir laut adalah langkah mundur Indonesi pada memitigasi inovasi iklim. Ia menjelaskan, ekspor pasir laut akan menimbulkan Indonesia kehilangan kemungkinan ekonomi pariwisata berkelanjutan yang digunakan tidaklah hanya sekali dapat menghidupi pemerintah daerah, tetapi juga komunitas sekitar. “Bagi penduduk lokal, kegiatan ini bisa saja mengganggu jalur nelayan untuk mencari ikan atau sumber daya lain dalam sekitar pesisir oleh sebab itu pasirnya dikeruk,” ucap Bhima.
Bhima juga menyoroti tingginya peluang kehancuran habitat lingkungan dalam wilayah pesisir akibat kegiatan ekspor pasir laut. Acara ini kemungkinan besar akan segera memproduksi generasi yang akan datang kehilangan sumber daya alam.
Sehingga menurutnya, kerugian ini bukan sebanding dengan keuntungan yang mana akan diterima pemerintah pusat maupun wilayah yang dimaksud sifatnya cuma jangka pendek. “Padahal yang seharusnya dilaksanakan sekarang adalah mencari pendapatan dengan konservasi lingkungan, bukanlah berjualan pasirnya,” tutur Bhima.
Keputusan membuka kembali keran ekspor pasir laut sudah ada diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan lewat dua revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ke bidang ekspor.
Dua kebijakan yang digunakan direvisi itu adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua menghadapi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang dimaksud Dilarang untuk Diekspor juga Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua berhadapan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan kemudian Pengaturan Ekspor.
Pilihan editor: Lima Tahun Dampingi Jokowi, Ma’ruf Amin: Sangat Gembira Lah
Artikel ini disadur dari Celios Nilai Kebijakan Pemerintah Soal Ekspor Pasir Laut Kuno



