KKP Utarakan Alasan Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka
Jakarta – Kementerian Kelautan serta Perikanan atau KKP menyebutkan alasan izin ekspor pasir laut kembali dibuka. KKP mengemukakan izin ekspor itu kembali dibuka pasca pasir laut Nusantara terpenuhi.
“Pasir laut dapat dikirimkan ke pasar internasional sewaktu persyaratan, teristimewa pemenuhan keinginan material pasir laut untuk di negeri, dipenuhi,” kata Staf Staf Khusus Menteri Kelautan serta Perikanan Doni Ismanto, melalui aplikasi mobile perpesanan pada Hari Jumat malam, 13 September 2024.
Menurut Doni, keinginan material pasir laut pada negeri itu meliputi reklamasi, penyelenggaraan infrastruktur oleh pemerintah, lalu perkembangan sarana prasarana oleh pelaku usaha. “Berdasarkan jumlah keseluruhan izin yg dikeluarkan dan juga berdasarkan prospek yang digunakan dipetakan yang dimaksud tertuang di Keputusan Menteri KKP Nomor 16 Tahun 2024,” tutur Doni. Dia mengatakan, pada waktu ini telah dilakukan ada 66 perusahaan yang antri mengawaitu izin itu.
Dalam Surat Keputusan Menteri KKP tentang Dokumen Perencanaan Hasil Sidementasi di dalam Laut itu, kata dia, menunjukkan terdapat hasil sedimentasi yang digunakan sangat besar. “Yang penting dibersihkan serta pemanfaatan di negeri yang tercukupi, maka ekspor dapat dilakukan,” ucap dia.
Keputusan Menteri itu menetapkan tujuh posisi pembersihan hasil sedimentasi pasir laut, yakni Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan juga Selat Makassar, yaitu di dalam perairan sekitar Kota Kutai Kartanegara lalu Perkotaan Balikpapan; Laut Natuna-Natuna Utara, yaitu perairan pada sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, kemudian Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Pembukaan keran ekspor itu diatur di dua revisi Peraturan Menteri Perdagangan dalam bidang ekspor.
Dua kebijakan yang dimaksud direvisi adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua menghadapi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang digunakan Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua berhadapan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan juga Pengaturan Ekspor.
Pembukaan ekspor pasir laut melalui Kementerian Perdagangan merujuk pada Peraturan pemerintahan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Pengelolaan Sedimentasi di Laut. Aturan ini sempat mendapat kritik keras oleh sebab itu dinilai sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, teristimewa ekosistem laut.
Pakar dan juga ekonom Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyatakan tindakan membuka kembali ekspor pasir laut itu memberi kesan bahwa pemerintah lebih banyak mengutamakan keuntungan jangka pendek yang digunakan dinilai tidak untuk kepentingan masyarakat melainkan kepentingan kelompok tertentu.
“Apalagi bila dibandingkan dampak lingkungan jangka panjang, yang mana menciptakan aturan ini semakin kontroversial,” kata Achmad, yang digunakan menyebutkan bahwa ekspor pasir telah lama dilarang. Larangan ekspor pasir laut diterbitkan pada 2003.
Artikel ini disadur dari KKP Utarakan Alasan Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka


