Respons KPU dan juga Bawaslu persoalan Inisiatif Coblos Semua Paslon pada pemilihan kepala daerah Ibukota
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ibukota merespons ihwal aksi coblos semua pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala tempat atau Pemilihan Kepala Daerah Ibukota Indonesia 2024.
Anggota KPU Ibukota Dody Wijaya berpendapat bahwa golongan putih (golput) atau aksi tidak ada menggunakan hak pengumuman ketika pemilihan umum (pemilu) tidak ada mempengaruhi kemenangan paslon.
“Gerakan golput atau aksi coblos semua ini tiada punya makna pada pemilu,” kata Dody pada waktu ditemui awak media pada binaan KPU Jakarta, pada Jumat, 13 September 2024.
Dalam perspektif tata kelola pemilu, kata dia, pemenang pilpres didasarkan oleh ucapan sah. Dengan demikian, khalayak yang digunakan memilih tidak ada hadir ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS, tiada dihitung suaranya.
Ia mencontohkan, jikalau terdapat 100 pemilih, tapi yang tersebut hadir cuma separuhnya kemudian yang mana hak suaranya dianggap tiada sah sejumlah 20, maka yang mana menentukan kemenangan adalah pendapat 30 pendatang yang mana dianggap sah.
“Dalam skenario pemilihan gubernur dapat ditambah 50 persen plus satu dari total kata-kata sah,” ujarnya.
“Jadi misalkan ada 100 Warga, 50-nya golput, 50-nya yang tersebut hadir ke TPS, dari 50 (suara), 20-nya bukan sah. Misalnya, yang mana menentukan kemenangan ada 30 pengumuman tersebut,” kata Dody, ia menambahkan, di skenario pilkada Jakarta, dapat ditambah 50 persen plus 1 dari total kata-kata sah.
Terkait polemik golput pada pemilihan kepala daerah 2024, Dody yakin bahwa komunitas Ibukota rasional di memilih juga memilah.
“Ada tiga menu yang mana kita pilih yang dimaksud sesuai kesukaan kita. Hal ini kan hak yang dimaksud diberikan konstitusi, sayang sekali masyarakat Ibukota Indonesia kalau tidaklah gunakan hak pilih,” ujar Dody.
Dody juga menyatakan bahwa ada berbagai preferensi cara menggunakan hak pilih kemudian ia berharap warga DKI Jakarta berbondong-bondong datang ke TPS.
“Masa depan Ibukota itu berada pada tangan warga Jakarta,” kata Dody.
Bisa dijerat pidana
Anggota KPU DKI lainnya, Astri Megatari mengatakan, penduduk yang digunakan mengundang warga lain untuk tiada memilih atau golput pada pilkada bisa jadi dijerat pidana.
“Namun kalau kita meminta penduduk untuk tidak ada memilih, itu dapat dipidanakan,” kata Astri pada waktu ditemui di bangunan KPU DKI Jakarta, Jumat, 13 September 2024.
Menurut dia, ajakan yang dimaksud serupa dengan saat memberikan uang untuk penduduk memilih paslon tertentu.
Astri mengatakan, KPU DKI Ibukota optimistis dengan warga DKI Jakarta dapat menafsirkan salah satu dari ketiga paslon dengan pikiran serta pandangan yang mana terbuka. Meski demikian, ia menghormati hak warga akan menggunakan hak suaranya atau tidak.
“Jadi memilih itu kan sebenarnya hak masing-masing warga, apakah memilih atau tidak,” kata Astri.
Menyikapi aksi ini, Astri menyatakan KPU melakukan sosialiasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan juga agar penduduk menggunakan hak pilihnya dengan benar.
“Jadi ini tentunya bermetamorfosis menjadi salah satu PR juga bagi kami,” ujar Astri.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta
