Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Kepala daerah Ibukota tanpa Heru Budi
Jakarta – Rapat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Ibukota menyepakati tiga nama calon penjabat gubernur Ibukota perwakilan Heru Budi Hartono. Ketiga nama yang dimaksud merupakan pejabat ke Kementerian Dalam Negeri. Ketiganya adalah Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, lalu Akmal Malik.
Teguh menjabat Direktur Jenderal Kependudukan lalu Catatan Sipil. Akmal Malik menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang tersebut ketika ini sebagai Penjabat Pemimpin wilayah Kalimantan Timur. Lalu Tomsi menjabat Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Kecuali PDI Perjuangan, semua fraksi ke DPRD Ibukota mengusulkan ketiga nama tersebut. Adapun Fraksi PDI Perjuangan tetap mengusulkan Heru Budi terus melanjutkan jabatan sebagai penjabat gubernur Jakarta.
“Kami dari Fraksi PAN dengan mempertimbangkan periode penjabat gubernur tersisa lima bulan ini, tapi krusial dikarenakan ada pilkada dan juga lain-lain,” kata salah orang anggota fraksi PAN pada waktu rapat pimpinan DPRD pada Gedung Dewan DKI Jakarta, Jumat, 13 September 2024. “Kami usulkan tiga nama. Saya agak kaget, kok namanya serupa dengan (usulan fraksi) yang dimaksud lain.”
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Mujiyono, kemudian anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, William Aditya Sarana, juga mengumumkan ketiga nama tersebut. “Kami mengusulkan Tomsi Tohir, Teguh Setyabudi, Akmal Malik. Semoga usulan kami bisa saja menghadirkan Ibukota lebih tinggi baik,” kata William.
Adapun pilihan Fraksi Partai NasDem sedikit berbeda. Tiga nama calon penjabat gubernur Ibukota Indonesia yang digunakan diusulkan anggota Fraksi NasDem, Jupiter, adalah Agus Setiyono, Teguh Setyabudi, dan juga Tomsi Tohir. Jupiter memandang ketiganya memiliki kompetenti lalu dinilai mampu mengakibatkan kesuksesan pembangunan di Jakarta.
Setelah rapat pimpinan tersebut, DPRD Ibukota mengusulkan nama Teguh, Akmal, serta Tomsi sebagai calon penjabat gubernur Ibukota ke Kementerian Dalam Negeri, Hari Jumat kemarin. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, lalu Wali Daerah Perkotaan mengatur bahwa pengusulan penjabat gubernur dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri serta DPRD Provinsi.
Mekanismenya, DPRD provinsi mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur yang tersebut memenuhi persyaratan ke Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri juga dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur yang tersebut serupa atau berbeda dengan usulan DPRD provinsi. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintahan non-kementerian mengenai usulan nama-nama tersebut.
Setelah melalui pembahasan, Menteri Dalam Negeri akan mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur terhadap presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Presiden akan memilih satu dari tiga nama yang dimaksud sebagai penjabat gubernur.
Artikel ini disadur dari Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi


