PSI Tak Ingin Heru Budi Jadi Pj Pengelola Jakarta, Cocok Sebagai Kasetpres Saja
Jakarta – Fraksi Partai Solidaritas Nusantara (PSI) dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, tiada ingin mengusulkan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Kepala daerah DKI Jakarta. Alasannya lantaran Heru tambahan cocok mengemban jabatan yang dimaksud lain.
“Kami mengamati Pak Heru pada porsi terbaik sebagai Kepala Sekretariat Presiden (ketimbang jadi Pj Gubernur),” kata Anggota Fraksi PSI, William Aditya Sarana pada waktu rapat pimpinan di dalam Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 13 September 2024.
Alasan PSI bukan mengusulkan Heru Budi Hartono juga bagian dari merawat transisi pemerintahan ketika ini. Walaupun sebelumnya Pj Pengurus sudah ada diembannya selama dua tahun terakhir.
“Kami mengapresiasi Bapak Heru Budi sebagai Pj Pengurus yang tersebut sudah ada bekerja dengan sangat baik. Namun kami mengawasi pada rangka merawat transisi pemerintahan, kami mengawasi Pak Heru pada porsi terbaik sebagai Kasetpres,” ucap William.
Adapun usulan nama calon Pj Pemuka yang direkomendasikan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, pertama Tomsi Tohir selaku Pelaksana Tindakan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Kedua, Teguh Setyabudi yang dimaksud pada saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Dukcapil ke Kementerian Dalam Negeri. Ketiga, Akmal Malik yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Sekiranya usulan dari kami mampu mengakibatkan dampak yang lebih banyak baik,” kata William.
Soal dengan pengusulan nama calon Pj Pengelola ini, Heru Budi Hartono sebelumnya sempat menyampaikan komentarnya. Dia mengaku mendeklarasikan seluruhnya untuk DPRD DKI Jakarta.
“Saya mengutarakan sepenuhnya untuk rekan-rekan yang dimaksud terhormat DPRD, saya belum baca berita-berita. Kita lihat nantinya ya,” kata Heru ke RSUD Tarakan Jakarta, Rabu, 12 September 2024, dikutipkan dari Antara.
3 Nama yang mana Disepakati DPRD
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani menyampaikan, pada rapat pimpinan pernyataan terbanyak didapatkan oleh Teguh Setyabudi dengan perolehan 8 suara. Adapun pendapat terbanyak kedua juga ketiga mendapatkan nilai yang digunakan sejenis dengan jumlah total 7 suara, yakni Tomsi Tohir kemudian Akmal Malik.
Merujuk Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Pimpinan Daerah dan juga Penjabat Walikota, dijelaskan bahwa pengusulan Pj Pemimpin wilayah direalisasikan oleh Menteri dan juga DPRD Provinsi.
Mekanismenya, DPRD provinsi mengusulkan tiga nama calon Pj Pengelola yang memenuhi persyaratan ke Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri juga mampu mengusulkan tiga nama calon yang serupa atau berbeda dengan DPRD Provinsi.
Nantinya, Menteri Dalam Negeri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintahan non-kementerian, terkait nama usulan tersebut.
Setelah dianggap rampung dan juga didapat kesepakatan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan tiga nama usulan Pj Pengelola yang digunakan sudah ada difinalisasi ke presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, sebagai material pertimbangan Presiden.
Artikel ini disadur dari PSI Tak Ingin Heru Budi Jadi Pj Gubernur Jakarta, Cocok Sebagai Kasetpres Saja