Nasional

Serba-serbi Temuan Pansus Haji

Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengungkap beberapa dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, pada Selasa, 10 September 2024, menjelaskan temuan-temuan ini berasal dari penjelasan saksi-saksi yang dimaksud diperiksa Pansus.

Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya 3.503 calon jemaah haji khusus yang dimaksud diberangkatkan tanpa harus menunggu, atau dikenal dengan istilah masa tunggu nol tahun. Selain itu, Pansus juga menemukan dugaan manipulasi data pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), yang tersebut menyebabkan jadwal keberangkatan jemaah tidaklah sesuai dengan aturan. Ada calon jemaah yang diberangkatkan lebih tinggi awal dari jadwal, sementara yang dimaksud lain diundur, mengakibatkan dugaan adanya kegiatan yang mana tiada sesuai prosedur resmi.

Temuan lain yang mana diungkap Pansus adalah terkait usulan tambahan kuota haji sejumlah 20 ribu, yang tersebut menurut Pansus berasal dari Kemenag, bukanlah dari Arab Saudi. Kuota ini kemudian dibagi dua oleh Kemenag, yaitu 10 ribu untuk haji khusus kemudian 10 ribu untuk haji reguler. Padahal, menurut aturan, kuota haji khusus tidaklah boleh melebihi 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Tidak adanya regulasi yang mana jelas terkait pelunasan kuota haji juga berubah jadi sorotan. Pansus menemukan bahwa calon jemaah yang memiliki akses informasi juga sumber daya dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu mendapatkan keuntungan di mempercepat keberangkatan mereka.

Juru bicara Kemenag Anna Hasbie memberikan penjelasan persoalan adanya 3.503 jemaah nol tahun, yaitu yang dimaksud mendaftar juga dengan segera berangkat haji khusus pada 2024. Dia memaparkan data yang dimaksud telah diserahkan terhadap Pansus Haji.

“Kami bersikap transparan. Kami serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke Pansus Angket Haji,” ujar Anna pada pernyataan resmi pada Senin, 9 September 2024. 

Menurut Anna, ribuan jemaah yang berangkat tanpa masa tunggu atau “nol tahun” melunasi pembayaran pada tahap pengisian sisa kuota, tidak di tahap awal. Proses ini berlangsung dari 19 Februari hingga Juni 2024. Pengisian kuota haji khusus dibagi berubah menjadi dua bagian, yaitu 16.305 kuota utama serta 9.222 kuota tambahan. Untuk tahap I pengisian 16.305 kuota utama jemaah haji khusus tahun 1445 H/2024 M, dilaksanakan pada 12-15 Desember 2023.

Tahap ini dikhususkan bagi tiga kelompok jemaah. Pertama, jemaah yang digunakan sudah pernah melunasi tahun sebelumnya namun keberangkatannya tertunda, berjumlah 2.322 orang. Kedua, jemaah yang digunakan sesuai dengan urutan nomor porsi dan juga berhak melunasi tahun ini, dengan total 13.806 orang. Ketiga, jemaah yang dimaksud diprioritaskan dikarenakan usia lanjut (lansia), berjumlah 177 orang.

Respons Menteri Agama juga KPK

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa pihaknya menghormati rute kerja Pansus Haji DPR lalu tiada akan memberikan komentar terkait temuan tersebut. Yaqut menegaskan bahwa ia siap memberikan penjelasan apabila dipanggil oleh Pansus Haji, serta memperkuat Pansus untuk mengungkap semua temuan yang tersebut relevan. 

“Itu telah berubah menjadi materi-materi. Biar pansus nanti yang akan mengungkapkan benar atau tidak, itu bukanlah ranah saya bicara pada sini,” kaya Yaqut pada Rabu, 11 September 2024.

Selain itu, Yaqut menyebutkan keberadaan Pansus Haji merupakan salah satu wahana untuk mengungkap polemik pada penyelenggaraan haji. “Kita semua berharap agar Pansus Haji DPR mampu bekerja secara objektif serta adil,” katanya.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan kesiapan merek untuk membantu DPR pada mengusut dugaan pelanggaran terkait tambahan kuota haji reguler 2024. Meski belum ada permintaan resmi, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan KPK terbuka untuk bekerja sejenis pada investigasi ini.

“Kami mengapresiasi panitia khusus haji DPR di melakukan investigasi. KPK juga siap juga terbuka apabila DPR ingin bekerja sama,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, ke gedung KPK pada Selasa, 10 Agustus 2024.

Latar Belakang Pembentukan Pansus Haji

Pansus Haji DPR dibentuk pada Juli 2024 berdasarkan rekomendasi Tim Pengawas Haji. Tujuan utama pembentukan Pansus adalah menelusuri pengalihan tambahan kuota haji reguler sebanyak 20 ribu yang mana diduga dialihkan secara sepihak oleh Kemenag ke kuota haji khusus. Pengalihan ini dinilai melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji lalu Umrah, yang mana membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

MICHELLE GABRIELA | NANDITO PUTRA | JIHAN RISTIYANTI | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: Menag Yaqut Tantang Buka Temuan Pansus Haji

Artikel ini disadur dari Serba-serbi Temuan Pansus Haji

Related Articles

Back to top button