Lifestyle

Hukum merokok di Islam

DKI Jakarta – Merokok adalah salah satu kebiasaan yang digunakan kerap bermetamorfosis menjadi kontroversi dalam kalangan umat Islam.

Secara khusus, pertanyaan mengenai apakah merokok halal, haram, atau makruh sudah pernah berubah jadi perdebatan di antara para ulama.

Pemahaman tentang hukum merokok di Islam tak terlepas dari kajian menghadapi dalil-dalil Al-Qur'an, hadits, juga fatwa-fatwa yang telah lama dikeluarkan oleh lembaga-lembaga Islam pada bermacam negara.

Secara umum, tidak ada ada dalil yang mana secara eksplisit menyebutkan tentang merokok dalam di Al-Qur’an maupun hadits. Namun, prinsip-prinsip dasar di syariat Islam seperti menjaga kesehatan, mengurangi kerusakan (mafsadat), lalu memelihara jiwa manusia berubah menjadi landasan pada penentuan hukum merokok.

Sebagian besar ulama cenderung mengkaji aspek mudarat dan juga kegunaan merokok dan juga dampaknya bagi kesehatan juga lingkungan sosial.

Mayoritas ulama kontemporer memandang merokok sebagai haram berdasarkan fakta ilmiah bahwa merokok membahayakan kesehatan.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 195, Allah berfirman:

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di dalam jalan Allah, serta janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke di kebinasaan, lalu berbuat baiklah, akibat sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang dimaksud berbuat baik.” (QS. Al Baqarah 195)

Ayat ini rutin dijadikan rujukan dikarenakan merokok dianggap mengakibatkan kebinasaan bagi tubuh, yang tersebut merupakan amanah dari Allah SWT.

Dalil lain yang mana biasa digunakan pada anjuran untuk menjauhi rokok terdapat pada surat Al-A'raaf ayat 157:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

(Yaitu) orang-orang yang dimaksud mengikut Rasul, Nabi yang tersebut ummi yang dimaksud (namanya) dia dapati ditulis di dalam di Taurat juga Injil yang dimaksud ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka itu mengerjakan yang mana ma’ruf kemudian melarang dia dari mengerjakan yang dimaksud mungkar dan juga menghalalkan bagi merek segala yang baik juga mengharamkan bagi mereka segala yang tersebut buruk lalu membuang dari mereka itu beban-beban kemudian belenggu-belenggu yang dimaksud ada pada mereka. Maka orang-orang yang mana beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya kemudian mengikuti cahaya yang dimaksud terang yang digunakan diturunkan kepadanya (al-Qur’an), mereka itu itulah orang-orang yang beruntung." (QS. al-A’raaf: 157)

Dari ayat yang disebutkan telah dilakukan menjelaskan bahwa Allah SWT sudah menghalalkan segala yang digunakan baik bagi umat manusia juga mengharamkan yang tersebut buruk bagi manusia. Secara ilmu pengetahuan, kesehatan, rokok merupakan barang yang digunakan berkemungkinan untuk memproduksi keadaan pemakainya justru menurun. Hal ini dapat diartikan bahwa merokok adalah kebiasaan yang bukan baik juga dilarang oleh Allah SWT.

Selain itu, banyak kajian medis menunjukkan bahwa merokok dapat menyebabkan bermacam penyakit serius seperti karsinoma paru-paru, penyakit jantung, serta masalah pernapasan, yang secara nyata membahayakan hidup manusia.

Sebaliknya, sebagian ulama menganggap merokok sebagai makruh, yaitu perbuatan yang tersebut sebaiknya dihindari namun tiada sampai pada kategori haram. Mereka berpendapat bahwa meskipun merokok menghadirkan dampak negatif, hukuman haram belaka sanggup dijatuhkan apabila ada dalil yang secara tegas melarangnya, yang di hal ini tidak ada ada nash yang dimaksud eksplisit.

Fatwa-fatwa dalam bervariasi negara mayoritas juga menetapkan bahwa merokok hukumnya haram, khususnya setelahnya bukti-bukti ilmiah tentang dampak buruk merokok semakin kuat.

Beberapa lembaga fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah dilakukan mengeluarkan fatwa bahwa merokok haram, khususnya bagi anak-anak serta wanita hamil, mengingat dampak buruknya tak hanya saja dirasakan oleh perokok, tetapi juga orang-orang dalam sekitarnya.

Sebagai kesimpulan, hukum merokok di Islam cenderung mengarah untuk keharaman berdasarkan kaidah menyimpan kesehatan juga menyavoid bahaya.

Meskipun masih ada perbedaan pendapat, semakin banyak ulama yang mana menyepakati bahwa merokok bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang digunakan mengajarkan untuk memelihara kesehatan lalu hidup umat manusia.

Artikel ini disadur dari Hukum merokok dalam Islam

Related Articles

Back to top button