Makanan kemudian minuman yang tersebut haram menurut Islam

DKI Jakarta – Makanan kemudian minuman yang digunakan haram dapat memberikan pengaruh buruk terhadap tubuh jikalau dalam konsumsi, yakni mengakibatkan beragam penyakit juga bahaya lainya. Untuk itulah Islam mengharamkan beberapa jenis makanan lalu minuman untuk dikonsumsi.
Selain itu, mengonsumsi makanan lalu minuman haram adalah hal yang digunakan merugikan dikarenakan mendapat dosa serta bisa jadi berubah menjadi terhalangnya doa. Hal itu berdasarkan arahan Rasulullah SAW terhadap sahabat Sa‘d radliyallahu ‘anhu:
يَا سَعْدُ أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
“Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang mana menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seseorang hamba yang tersebut melemparkan satu suap makanan yang dimaksud haram ke di perutnya, maka tiada diterima amalnya selama empat puluh hari” (Sulaiman ibn Ahmad, al-Mu‘jam al-Ausath, jilid 6, hal. 310).
Untuk itu, umat muslim harus mengetahui makanan lalu minuman yang dimaksud diharamkan di Islam. Berikut makanan lalu minuman yang haram menurut Islam:
1. Bangkai
Bangkai berasal dari hewan yang tertutup tidak lantaran disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dikarenakan binatang yang tertutup dengan sendirinya sangat kemungkinan besar terdapat darah yang tersebut mengendap, sehingga mengandung penyakit yang tersebut berbahaya jikalau dikonsumsi. Semua bangkai hewan haram kecuali bangkai ikan lalu belalang.
2. Darah
Islam melarang mengonsumsi atau memakan darah yang tersebut mengalir mengundurkan diri dari dari tubuh hewan, akibat disembelih atau lain-lainnya di keadaan mentah atau pada keadaan masak hukumnya haram. Pasalnya, mengonsumsi darah yang digunakan mengalir membahayakan manusia; dikarenakan darah merupakan sarang kuman dan juga bakteri.
Dikatakan oleh Ibnu Abbas serta Sa’id bin Jubair, orang-orang jahiliyyah dahulu apabila orang diantara merekan merasa lapar, maka beliau mengambil sebilah alat tajam yang dimaksud terbuat dari tulang atau sejenisnya, kemudian digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang digunakan pergi dari dikumpulkan dan juga dibuat makanan atau minuman. Oleh sebab itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. (Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).
3. Daging babi
Babi merupakan binatang yang mana kotor serta jorok, karenanya mungkin menyimpan berubah-ubah penyakit pada di tubuhnya. Selain itu dengan tiada memakan daging babi, kita bisa jadi terhindar dari pengaruh psikologis babi yang tersebut kotor kemudian suka terhadap segala yang kotor.
4. Binatang yang digunakan disembelih tanpa menyampaikan nama Allah
Setiap hewan yang mana disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, dikarenakan Allah mewajibkan agar setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang tersebut mulia. Selain itu, bertujuan untuk merawat kemurnian tauhid dan juga membersihkan manusia dari perilaku syirik.
5. Khamr (miras)
Khamr atau miras mengandung zat alkohol yang mana menyebabkan peminumnya mabuk. Apapun komponen dasarnya, nama juga mereknya, kalau miliki daya memabukkan, disebut dengan khamr. Tidak hanya saja mengacaukan tubuh, juga bisa saja membahayakan diri sendiri lalu pemukim lain. Sedikit ataupun berbagai meminum khamr hukumnya haram.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, serta (daging) hewan yang dimaksud disembelih bukanlah menghadapi (nama) Allah, yang tersebut tercekik, yang dipukul, yang dimaksud jatuh, yang ditanduk, kemudian yang dimaksud diterkam binatang buas, kecuali yang mana sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang dimaksud disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. (QS. Al-Ma'idah: 3).
Artikel ini disadur dari Makanan dan minuman yang haram menurut Islam




