Lifestyle

Mengapa minuman keras haram pada Islam?

Ibukota – islam menetapkan bahwa meminum khamr atau alkohol hukumnya haram. Lalu, apa sebenarnya alasan dalam balik larangan ini juga mengapa Islam begitu tegas di mengharamkan minuman keras bagi umatnya?

Alkohol pada bahasa arab adalah al-kuhl atau al-kuhul, sedangkan di bahasa Inggris adalah alcohol. Alkohol dapat dibuat melalui tahapan fermentasi, destilasi, lalu industri, yang mengandung bermacam zat hidrat arang (seperti melase, gula tebu dan juga sari buah).

Alkohol umumnya dipakai pada bidang juga perawatan dan juga merupakan unsur ramuan yang dimaksud memabukkan di kebanyakan minuman keras.

Larangan dan juga bahaya minuman keras disebutkan di di beberapa ayat, sebagai berikut:

Allah menyebutkan ke di surat Al-Baqarah ayat 219 :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar juga judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang dimaksud besar kemudian beberapa khasiat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih tinggi besar dari manfaatnya”. Dan dia bertanya kepadamu apa yang digunakan dia nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih tinggi dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, “(QS Al-Baqarah/2: 219).

Di di hadist yang dimaksud dijelaskan bahwa meminum minuman keras satu di antaranya ke di dosa besar.

Larangan mengenai minuman keras juga disebutkan di surat An-Nisa ayat 43 sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: “Hai orang-orang yang dimaksud beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu di keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang dimaksud kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu pada keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan apabila kamu sakit atau sedang di musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah terjadi menyentuh perempuan, kemudian kamu tiada mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang tersebut baik (suci); sapulah mukamu lalu tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An-Nisa/4: 43).

Di pada ayat yang disebutkan diterangkan bahwa jikalau meminum minuman keras maka warga yang disebutkan tidak ada diperkenankan untuk melakukan sholat. Hal itu bisa saja berubah menjadi dosa besar mengingat sholat merupakan salah satu kewajiban yang mana harus diwujudkan oleh khalayak islam.

Allah menyebutkan dalam di Surat Al-Maidah ayat 90:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah salah satunya perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS Al-Maidah/5: 90).

Berdasarkan ayat-ayat pada atas, dapat disimpulkan bahwa meminum alkohol merupakan dosa besar dan juga tak ada khasiat yang tersebut dapat didapatkan dari meminum minuman keras.

Dengan mengonsumsi minuman keras (khamr), seseorang telah terjadi melakukan kecacatan dengan berbuat maksiat terhadap Allah. Tak hanya saja itu, miras juga menyebabkan mabuk, merusak organ pada tubuh, merusak kekuatan akal dan juga mengakibatkan kecanduan yang dimaksud sulit dihentikan.

Artikel ini disadur dari Mengapa minuman keras haram dalam Islam?

Related Articles

Back to top button