Daging biawak halal atau haram di Islam?

Ibukota Indonesia – Di Indonesia, daging biawak dikonsumsi oleh kalangan yang mana meyakini bahwa hewan yang digunakan kerap ditemui di dalam sungai lalu rawa-rawa itu mengandung khasiat untuk kesehatan.
Biawak seringkali dikaitkan dengan hewan dhab (kadal gurun). Hal itu memproduksi salah kaprah beberapa jumlah kalangan sehingga mengganggap biawak halal. Lantas, bagaimana pandangan di Islam mengonsumsi daging biawak halal atau haram?
Fauna dhab salah satu hewan yang digunakan dagingnya halal untuk dikonsumsi oleh umat muslim. Melansir NU Online, pada mendeskripsikan hewan dhab, Imam al-Qulyubi menjelaskan:
(قَوْلُهُ وَضَبٌّ) وَهُوَ حَيَوَانٌ يُشْبِهُ الْوَرَلَ يَعِيْشُ نَحْوَ سَبْعِمِائَةِ سَنَةٍ وَمِنْ شَأْنِهِ أَنَّهُ لاَ يَشْرَبُ الْمَاءَ. وَأَنَّهُ يَبُوْلُ فِيْ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا مَرَّةً وَأَنَّهُ لِلأُنْثَى مِنْهُ فَرْجَانِ وَلِلذَّكَرِ ذَكَرَانِ.
Artinya: “Binatang dhab adalah binatang yang mana menyerupai biawak yang digunakan hidup sekitar tujuh ratus tahun. Sebagian dari spesifikasi binatang ini adalah tak minum air lalu kencing satu kali di empat puluh hari. Fauna dhab yang betina mempunyai dua alat kelamin, serta yang mana jantan pun mempunyai dua alat kelamin” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi ‘ala al-Minhaj, (Indonesia: al-Haramain), Juz IV, Hal. 259).
Berdasarkan hal tersebut, meskipun keduanya mempunyai kemiripan bentuk fisik, namun dhab dengan biawak berbeda. Binatang dhab lebih kecil dari biawak, lebih lanjut tepat diterjemahkan sebagai kadal gurun.
Binatang dhab hidupnya berada ke padang pasir juga memakan rerumputan dan juga belalang, sehingga hewan ini tidaklah tergolong hewan buas. Jadi, hewan dhab dengan biawak berbeda.
Nah, perbedaan jenis kedua hewan ini tentunya mempengaruhi status hukum untuk dikonsumsi. Jika mengonsumsi hewan dhab kehalalannya ditegaskan di beberapa hadits juga diperbolehkan.
Sedangkan daging biawak dianggap sebagai sesuatu yang digunakan haram atau tidaklah halal untuk dikonsumsi. Hal ini misalnya ditegaskan pada kitab Bulghah at-Thullab berikut:
الحَيَوَانُ المَعْرُوْفُ عِنْدَنَا المُسَمَّى بِنْيَاوَاكْ سَلِيْرَا لَيْسَ هُوَ الضَّبُّ فَيَحْرُمُ أَكْلُهُ
Artinya: “Hewan yang digunakan dikenal di dalam kalangan (sekitar) kita dengan nama biawak seliro itu sejatinya bukanlah binatang dlabb, maka haram mengonsumsinya” (KH Thoifur Ali Wafa, Bulghah at-Thullab, Hal. 357).
Jadi, mengonsumsi daging biawak hukumnya haram. Biawak di antaranya binatang buas yang dimaksud bertaring, sebagaimana disebutkan di hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ [رواه مسلم].
Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan), dari Nabi SAW beliau bersabda: Setiap yang mana bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram (HR. Muslim no. 1933).
Artikel ini disadur dari Daging biawak halal atau haram dalam Islam?




