Sejarah Hari Statistik Nasional yang diperingati setiap 26 September

Ibukota – Tanggal 26 September diperingati sebagai Hari Statistik Nasional (HSN). Hari peringatan tegas ini merupakan hari pada mana terbentuknya sebuah lembaga pemerintah non-departemen di Negara Indonesia yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) yang bertanggung jawab untuk melakukan survei statistik dan juga menunjukkan terbebasnya statistik Indonesi dari sistem perundang-undangan kolonial.
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga yang tersebut secara resmi berubah menjadi penyedia data utama. Informasi yang digunakan disediakan oleh BPS berubah menjadi landasan penting bagi kementerian juga lembaga untuk mengoptimalkan kebijakan pada menjalankan roda pemerintahan.
Sebagai lembaga penyedia data lalu informasi, BPS berupaya maksimal untuk mencatat, mempresentasikan, dan juga memproyeksikan data dengan mempertimbangkan fenomena-fenomena yang dimaksud muncul di dalam lapangan.
Upaya ini direalisasikan melalui berubah-ubah kegiatan survei yang tersebut telah dilakukan terprogram setiap tahunnya, bekerja sejenis dengan kementerian/lembaga, organisasi pemerintah daerah, perusahaan, lalu instansi terkait dalam seluruh Indonesia.
Sejarah Hari Statistik Nasional
Lembaga ini memiliki sejarah panjang yang dimaksud bermula pada Februari 1920, pada saat eksekutif Hindia Belanda membentuk Direktorat Pertanian, Kerajinan, dan juga Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheid en Handel) di dalam Bogor yang digunakan bertugas untuk mengolah kemudian mempublikasikan data statistik. Pada September 1924, kegiatan statistik dipindahkan ke Batavia juga lembaga yang disebutkan berganti nama bermetamorfosis menjadi Centraal Kantoor Voor de Statistiek (CKS).
Pada tanggal 26 September 1960, otoritas Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik, menggantikan Statistiek Ordonnantie 1934. UU yang disebutkan secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik dan juga organisasi Biro Pusat Statistik.
Kemudian, pada Agustus 1996, Presiden RI menetapkan tanggal diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 1960 sebagai "Hari Statistik Nasional". Tanggal ini dipandang sebagai simbol kemerdekaan statistik Indonesia dari sistem perundang-undangan kolonial. Selanjutnya, pemerintahan RI menerbitkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, menggantikan UU Nomor 6 serta 7 Tahun 1960.
Lembaga Badan Pusat Statistik (BPS) ini beberapa peran penting yang tersebut ke atur di pada UU Nomor 16 Tahun 1997 sebagai berikut:
- Lembaga ini berperan pada menyediakan keinginan data bagi pemerintah lalu masyarakat. Informasi ini didapatkan dari sensus atau survei yang dilaksanakan sendiri kemudian juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder.
- Membantu kegiatan statistik ke kementrian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, pada mendirikan sistem perstatistikan nasional.
- Mengembangkan kemudian mengiklankan standar teknik serta metodologi statistik, serta menyediakan pelayanan pada bidang lembaga pendidikan serta pelatihan statistik.
- Membangun kerjasama dengan institusi internasional serta negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Artikel ini disadur dari Sejarah Hari Statistik Nasional yang diperingati setiap 26 September




