Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota Indonesia – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela kelompok nasional suatu negara merupakan tahapan yang mempunyai regulasi ketat. FIFA telah terjadi menetapkan banyak aturan agar proses ini tak disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA serta hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur prasyarat naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang dimaksud ingin membela kelompok nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir di dalam wilayah negara tersebut.
-
Memiliki pemukim tua biologis yang mana lahir pada negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang tersebut lahir dalam negara tersebut.
-
Tinggal di dalam negara yang disebutkan pada jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal setelahnya usia 18 tahun.
Jika orang pemain tak mempunyai hubungan keluarga dengan negara tersebut, dia wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum bisa saja membela kelompok nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang disebutkan tidak bertujuan untuk bermain bagi tim nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang dimaksud sebelumnya telah dilakukan membela grup nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang diatur di Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain hanya saja mampu mengganti tim nasional jika:
-
Pernah bermain di pertandingan resmi untuk tim nasional negara asalnya, tetapi tidak pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berjuang di pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia dalam bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya di pertandingan resmi.
-
Tidak bermain lebih besar dari tiga pertandingan resmi dalam level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah melintasi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain di dalam Piala Planet FIFA atau pertandingan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua persyaratan ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang dimaksud ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 serta Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesi antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.
-
Tinggal pada Tanah Air minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tak berturut-turut.
-
Sehat jasmani juga rohani.
-
Bisa berbahasa Negara Indonesia juga mengerti Pancasila dan juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat pada tindakan kejahatan dengan ancaman hukuman lebih lanjut dari 1 tahun.
-
Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Indonesi untuk individu yang dimaksud dianggap berjasa atau miliki kepentingan besar bagi negara pasca mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola di Negara Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan untuk pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari ahli grup nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum lalu HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang tersebut ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan di dalam DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini bisa jadi melibatkan sidang lalu uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain bisa jadi didaftarkan sebagai pemain pasukan nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk menegaskan bahwa pemain yang membela regu nasional miliki hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah hanya saja sebagai cara instan meningkatkan kekuatan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum sanggup bermetamorfosis menjadi WNI lalu harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR jikalau naturalisasi dilaksanakan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin memverifikasi bahwa sepak bola internasional masih berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang cuma berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh akibat itu, setiap federasi serta negara harus menjamin bahwa tahapan naturalisasi direalisasikan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya



