Bisnis

KAI Tanjungkarang sebut aksi bule naik KA Babaranjang muncul pada 2024

Bandarlampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menyatakan bahwa aksi orang pria bule atau warga negara asing yang dimaksud menaiki gerbong Kereta Api (KA) Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang) yang popular di media sosial berjalan pada 2024.

“Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terbentuk pada Mingguan 27 Oktober 2024 tersebut," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, dikonfirmasi, ke Bandarlampung, Senin.

Dia mengutarakan bahwa KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan batubara dan juga tidak ada diperuntukkan bagi penumpang. Hal yang disebutkan tertuang di di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1.

"Di mana setiap pendatang dilarang berada pada atap kereta, dalam lokomotif, ke pada kabin masinis, dalam gerbong atau dalam bagian kereta yang digunakan peruntukannya bukanlah untuk penumpang," kata dia.

Menurutnya, insiden yang dimaksud menyebar serta diketahui melalui dokumentasi pribadi ke Youtube yang digunakan beredar serta telah lama menyebabkan perhatian publik.

"Aksi warga negara asing yang disebutkan tak hanya sekali melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa setiap pemukim yang tanpa hak berada di dalam di kabin masinis, ke atap kereta, ke lokomotif, dalam gerbong, atau pada bagian kereta yang digunakan peruntukannya bukanlah untuk penumpang dapat dikenakan pidana paling lama tiga tahun lalu denda paling berbagai Rp15 juta.

"Hal itu tertuang pada pada Pasal 207 dan juga di Pasal 183 ayat 1," kata dia.

Zaki memaparkan bahwa menghadapi tindakan hukum ini, KAI sudah meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan kemudian instansi terkait untuk mengantisipasi kejadian sejenis di dalam masa mendatang.

"Pihaknya juga akan menyelidiki dan juga melakukan investigasi terkait kejadian ini. Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami, akan diberikan sanksi yang digunakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau terhadap seluruh masyarakat, di antaranya warga negara asing yang digunakan berada dalam wilayah Indonesia, untuk senantiasa menaati peraturan keselamatan lalu tiada melakukan tindakan yang tersebut membahayakan diri sendiri maupun keselamatan perjalanan kereta api.

“Kami berazam untuk terus merawat keselamatan, keamanan, lalu kenyamanan operasional perkeretaapian di dalam seluruh wilayah kerja kami,” kata dia.

Artikel ini disadur dari KAI Tanjungkarang sebut aksi bule naik KA Babaranjang terjadi di 2024

Related Articles

Back to top button