RI dorong kajian perihal UNCLOS dengan hukum konflik laut kemudian kemanusiaan

Ibukota – Negara Indonesia menggalakkan penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional dan juga hukum konflik laut yang dimaksud pada waktu ini masih belum terlalu diteliti mendalam.
Hal yang dimaksud disampaikan Direktur Jenderal Hukum juga Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI L. Amrih Jinangkung ketika mengawasi diskusi tematik sama-sama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di dalam Jakarta, 6—7 Mei 2025, yang digunakan dilaksanakan pada rangka penguatan inisiatif hukum humaniter planet “Global IHL Initiative”.
“Indonesia meyakini sepenuhnya bahwa hubungan antara UNCLOS 1982, Hukum Humaniter Internasional, dan juga Hukum Peperangan Laut merupakan bidang yang diperlukan dikaji lebih lanjut lanjut untuk memperjelas batas antara rezim hukum yang miliki keterkaitan erat,” kata Amrih, seperti dikutipkan dari pernyataan Kemlu RI ke Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, interaksi antara rezim hukum internasional, khususnya UNCLOS dan juga hukum peperangan laut, hingga sekarang masih minim kajian sehingga harus digali tambahan pada lagi.
Salah satu aspek yang mana penting dibahas pada waktu ini, yaitu penerapan UNCLOS pada konflik bersenjata, mengingat pesatnya kemajuan teknologi pada peperangan modern seperti pemakaian kendaraan bawah laut nirawak (UAV), sehingga topik yang disebutkan didiskusikan di rencana itu.
Turut dibahas pula pada diskusi yang disebutkan isu proteksi lingkungan laut, hak navigasi, serta kepentingan negara pesisir netral yang tersebut erat kaitannya dengan penerapan UNCLOS.
Sementara itu, Kepala Delegasi Daerah ICRC untuk RI juga Timor Leste Vincent Ochilet mengatakan, negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut dan juga penerapan hukum peperangan laut supaya semakin berorientasi kemanusiaan lalu pengamanan warga sipil.
Pasalnya, sebagian besar hukum peperangan laut yang dimaksud berlaku pada waktu ini dirumuskan pada awal abad ke-20, sementara situasi maritim global sudah pernah berubah secara signifikan sejak pada waktu itu.
“Perlakuan yang dimaksud mengistimewakan domain maritim di perkembangan hukum pertempuran laut wajib diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Ochilet.
“Sangat penting untuk menyadari bahwa, di lingkungan maritim yang saling terhubung secara global, konflik bersenjata pada laut dapat berdampak besar terhadap populasi sipil baik ke laut maupun ke darat,” tambahnya.
Menurut pernyataan Kemlu RI, diskusi tematik yang dimaksud mempertemukan 17 pakar dari bervariasi negara dengan latar belakang dalam bidang kelautan juga hukum internasional.
Pertemuan yang disebutkan dilakukan salah satunya untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter pada peperangan ke laut.
Artikel ini disadur dari RI dorong kajian soal UNCLOS dengan hukum perang laut dan kemanusiaan
