Teguh Prakosa Dilantik Jadi Wali Daerah Perkotaan Solo Waktu petang Ini, DPRD Tunda Gelar Rapat Paripurna
Solo – Wakil Wali Daerah Perkotaan Solo, Teguh Prakosa segera menggantikan kedudukan Gibran Rakabuming Raka yang tersebut sebelumnya sudah pernah mengundurkan diri sebagai Wali Pusat Kota Solo.
Menurut jadwal, Teguh akan dilantik sebagai Wali Pusat Kota Solo oleh Penjabat (Pj) Pengurus Jawa Tengah, Nana Sudjana, di Gedung Gradhika Bakti Prana, Pusat Kota Semarang, Jawa Tengah, Hari Jumat di malam hari ini, 19 Juli 2024, pukul 19.00 WIB.
Berkaitan dengan pengunduran diri Gibran kemudian pelantikan Teguh Prakosa, DPRD Perkotaan Solo yang sedianya menjadwalkan rapat paripurna dengan jadwal pengumuman pengesahan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Pusat Kota Solo kemudian Pengangkatan Wakil Wali Daerah Perkotaan Solo Teguh Prakosa sebagai Wali Perkotaan Solo, pada Hari Jumat sore ini, akhirnya menunda rapat tersebut.
Ketua DPRD Pusat Kota Solo, Budi Prasetyo pun mengkonfirmasi hal itu.
“Nggih leres (Iya betul). Untuk program rapat paripurna ditunda. Jadi nanti agendanya dengan segera pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo dilaksanakan dalam Semarang,” ujar Budi terhadap Tempo melalui ponselnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto menambahkan DPRD Solo akan menjadwalkan ulang paripurna. Ia menjelaskan ditundanya rapat paripurna setelahnya Pj Pengelola Jawa Tengah memutuskan melantik Teguh Prakosa sebagai Wali Pusat Kota Solo terlebih dulu. Dalam hal ini, surat tindakan atau SK pemberhentian lalu pengangkatan Wakil Wali Perkotaan dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri dilewatkan ke eksekutif Provinsi Jawa Tengah, dari Provinsi menghendaki pelantikan dipermudah dari schedule awal tanggal 23 Juli.
“Provinsi Jateng menghendaki di malam hari inu pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Kota, diwujudkan dulu. Baru paripurna DPRD Solo,” kata Sugeng.
Dengan demikian, ia menyatakan di rapat paripurna dalam DPRD Pusat Kota Solo nanti sudah ada ada Wali Perkotaan Solo definitif. “Agenda paripurna nanti hanya saja sekedar membacakan SK dari Kementerian Dalam Negeri melalui Provinsi tentang diterima pengunduran Wali Daerah Perkotaan plus pengangkatan Wakil menjadi Plt sekaligus Wali Kota. Kami hanya saja mengikuti aturan saja. Jika Pemprov Jateng mengendaki seperti itu, kami ikuti selama itu tidak ada melanggar aturan,” tutur dia.
SEPTHIA RYANTHIE
Artikel ini disadur dari Teguh Prakosa Dilantik Jadi Wali Kota Solo Malam Ini, DPRD Tunda Gelar Rapat Paripurna


