5 Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memberlakukan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional sejak Rabu, 27 Maret 2024. Ketetapan itu tertuang di Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, juga Pendidikan Menengah. Lantas, apa perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013 (K-13)?
Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
Melansir laman Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, terdapat lima aspek yang mana membedakan antara Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013. Berikut daftarnya:
1. Kerangka Dasar
K-13 dirancang dengan landasan utama sebagai tujuan sistem sekolah nasional juga standar nasional pendidikan. Sementara Kurikulum Merdeka dirancang sebagai landasan utama bagi sistem lembaga pendidikan nasional, standar nasional pendidikan, kemudian pengembangan Profil Pelajar Pancasila pada partisipan didik.
2. Kompetensi yang Dituju
Kurikulum 2013 memiliki kompetensi dasar (KD) merupakan lingkup lalu susunan yang mana diklasifikasikan pada empat kompetensi inti (KI), meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, serta keterampilan.
Sementara Kurikulum Merdeka mempunyai capaian pembelajaran bagi lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) yang mana dinyatakan di paragraf yang digunakan menyatakan pengetahuan, sikap, lalu keterampilan untuk meraih, menguatkan, serta meningkatkan kompetensi anak usia dini pada nilai agama dan juga moral, perkembangan dan juga identitas diri, juga kompetensi numerasi, literasi, sains, rekayasa, teknologi, serta seni.
Kemudian, capaian pembelajaran bagi partisipan didik sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah menghadapi (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau sederajat dinyatakan pada paragraf yang tersebut menyatakan pengetahuan, sikap, dan juga keterampilan untuk meraih, menguatkan, kemudian meningkatkan kompetensi.
3. Kerangka Kurikulum
Pada K-13, jam pelajaran PAUD diatur selama 900 menit per minggu, sedangkan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat diatur per minggu. Adapun pengaturan alokasi waktu pembelajaran kontestan didik jenjang lembaga pendidikan dasar hingga menengah direalisasikan secara rutin setiap minggu dalam setiap semester oleh sekolah, sehingga siswa akan menerima hasil penilaian setiap mata pelajaran pada setiap semester.
Sementara itu, susunan Kurikulum Merdeka dibagi menjadi dua kegiatan pembelajaran utama, yaitu pembelajaran rutin atau reguler yang tersebut merupakan kegiatan intrakurikuler serta proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila. Khusus jenjang SMK, bangunan kurikulum dibagi menjadi dua, meliputi kelompok mata pelajaran umum dan juga kelompok mata pelajaran kejuruan.
Jam pelajaran bagi PAUD sesuai dengan ketentuan Kurikulum Merdeka juga diatur 900 menit per minggu. Sedangkan jam pelajaran dalam SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat diatur setiap tahun. Sekolah dasar hingga menengah dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai jumlah keseluruhan jam pelajaran yang tersebut ditetapkan.
4. Pembelajaran
Dari sisi pembelajaran, Kurikulum 2013 memiliki pendekatan saintifik. Sementara Kurikulum Merdeka untuk jenjang PAUD, sekolah dapat mengimplementasikan beraneka bentuk pendekatan pembelajaran.
Kemudian, pembelajaran Kurikulum Merdeka khusus jenjang sekolah dasar hingga menengah terdiri dari dua, yaitu menguatkan pembelajaran terdiferensiasi sesuai dengan tahap capaian siswa juga paduan antara pembelajaran intrakurikuler (sekitar 70-80 persen jam pelajaran) juga kokurikuler melalui proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila (sekitar 20-30 persen jam pelajaran).
5. Penilaian
Penilaian pada K-13 bagi kontestan didik PAUD dilaksanakan dengan pencatatan penilaian langkah-langkah serta hasil belajar perkembangan siswa yang dimaksud dimasukkan ke pada format ringkasan penilaian mingguan atau bulanan untuk dibuat kesimpulan sebagai basis laporan perkembangan siswa untuk pendatang tua.
Berikutnya, pada partisipan didik SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat dilaksanakan penilaian formatif kemudian sumatif oleh guru yang tersebut berfungsi untuk memantau perkembangan dan juga hasil belajar, juga mendeteksi keinginan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan. Selain itu, menguatkan pelaksanaan penilaian autentik pada setiap mata pelajaran juga menyimpulkan sikap, pengetahuan, juga keterampilan.
Sementara itu, penilaian pada Kurikulum Merdeka pada siswa PAUD dikerjakan dengan cara pelaporan tertoreh minimal enam bulan sekali untuk warga tua yang berisi deskripsi kemajuan capaian pembelajaran anak. Selain itu, laporan juga dapat dilaksanakan dengan komunikasi lisan dengan penduduk tua.
Kemudian, penilaian untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat berbentuk penguatan asesmen formatif juga pemanfaatan hasil asesmen untuk merancang pembelajaran sesuai dengan tahap capaian siswa. Penilaian juga salah satunya penguatan penilaian autentik, khususnya pada proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila dan juga tiada ada pemisahan nilai sikap, pengetahuan, kemudian keterampilan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari 5 Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
