Nasional

KPU Rampungkan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang, Ini adalah Hasilnya

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan pernyataan ulang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPR 2024 pada Ahad, 28 Juli 2024. Penghitungan pendapat ulang ini diwujudkan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan digelarnya PSU di beberapa daerah.

Dalam rapat pleno Pileg 2024, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi yang dimaksud telah lama dituangkan pada Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024, tentang inovasi berhadapan dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan umum.

“Menetapkan pembaharuan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara nasional pada Pemilihan Umum 2024,” kata Afiffudin di dalam ruang sidang rapat pleno rekapitulasi nasional di dalam binaan KPU, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.

Dia menyebut, berdasarkan tindakan terbaru, telah dilakukan berjalan pembaharuan hasil Pileg DPR RI 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV, Banten II,dan Kalimantan Timur. Perubahan hasil juga berjalan di Pemilihan Umum DPD RI untuk Dapil Sumatera Barat. Juga, terdapat pembaharuan hasil Pileg DPRD Provinsi untuk wilayah Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, dan juga Papua Barat Daya.

Terdapat pula inovasi Pemilihan Umum DPRD Kabupaten/Kota dalam Wilayah Pidie Jaya, Kota Aceh Timur, Kota Samosir, Kota Nias Selatan, Kota Padang Lawas, lalu Wilayah Rokan Hulu. Kemudian, Wilayah Indragiri Hulu, Kota Kepulauan Meranti, Pusat Kota Dumai, Wilayah Lahat, Daerah Bengkulu Tengah, Daerah Perkotaan Cirebon, Wilayah Cianjur, Daerah Perkotaan Bogor, Daerah Bangkalan, dan juga Daerah Jember.

Selanjutnya, Daerah Pamekasan, Kab. Lombok Barat, Kab. Sintang, Kab. Sekadau, Perkotaan Tarakan, Kab. Donggala, Kab. Banggai Kepulauan, juga Kab. Gorontalo, Kab. Maluku Tengah, Perkotaan Ternate, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Sarmi, Kab. Teluk Bintuni, Kab. Nduga, Kab. Jayawijaya, Kab. Lanny Jaya, lalu Perkotaan Sorong.

“Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud di diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Mingguan tanggal 28 bulan Juli tahun 2024, pukul 17.44 WIB,” ujar Afifuddin.

Berdasarkan data dari KPU, berikut daftar perolehan pernyataan partai berdasarkan hasil rekapitulasi ulang tingkat nasional pada Pileg 2024 usai pelaksanaan putusan MK:

1. PDIP 25.384.673
2. Golkar 23.208.488
3. Gerindra 20.071.345
4. PKB 16.115.358
5. Nasdem 14.660.328
6. PKS 12.781.241
7. Demokrat 11.283.053
8. PAN 10.984.639
9. PPP 5.878.708
10. PSI 4.260.108
11. Perindo 1.955.131
12. Partai Gelora 1.282.000
13. Hanura 1.094.591
14. Partai Buruh 972.898
15. Partai Ummat 642.550
16. PBB 484.487
17. Garuda 406.884
18. PKN 326.803

Diketahui, KPU menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi nasional ini usai KPU RI melaksanakan putusan MK  yang dimaksud mengabulkan 44 sengketa Pileg 2024.  Sebelumnya, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam putusan, mulai dari pemungutan ucapan ulang, penghitungan pendapat ulang, rekapitulasi ucapan ulang, atau penetapan hasil Pileg berdasarkan temuan MK.

Artikel ini disadur dari KPU Rampungkan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang, Ini Hasilnya

Related Articles

Back to top button