Bisnis

Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK kemudian BEI Telurusi Pelaku Lain

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar institusinya tak akan mentoleransi apabila ada staf atau pejabat yang tersebut terlibat gratifikasi berhadapan dengan jasa penerimaan emiten yang tersebut berjalan di Bursa Efek Nusantara (BEI). Selain pelaku, kedua institusi ini juga menelusuri calon emiten lain yang digunakan diduga menggunakan praktik yang sama. 

“Termasuk meninjau kemungkinan dari pihak lain yang dimaksud terlibat. Apabila ada calon emiten yang terlibat ini merupakan pelanggaran yang tidaklah dapat ditoleransi. Ini adalah sedang berlangsung,” kata Mahendra di konferensi pers Dewan Komisioner Bulanan yang tersebut Tempo pantau secara daring pada Jumat, 6 September 2024.  

Mahendra menyatakan OJK serta BEI masih menelusuri keterlibatan dari pihak lain di persoalan hukum ini. Dia mengumumkan fenomena gratifikasi pada BEI bisa jadi mengacaukan citra bursa bursa ke Indonesia.

“Ini merupakan suatu pelanggaran yang tersebut tak dapat ditoleransi, tidaklah dapat diterima, tidaklah dapat dikecualikan. Ini adalah akan mempengaruhi integritas sektor jasa keuangan kita khususnya lingkungan ekonomi modal,” kata Mahendra. Adapun, BEI sudah pernah menghentikan lima karyawannya yang mana terlibat di perkara ini.

Tak semata-mata itu, Mahendra memaparkan penelusuran itu juga akan menyasar aliran dana penerimaan dana menghadapi imbalan pencatatan emiten. Namun, hingga pada waktu ini Mahendra mengemukakan belum ada temuan staf atau pejabat OJK yang dimaksud terlibat. 

“Tidak ada staf kami yang dimaksud terlibat. Kami akan terus dalami,” kata dia. 

Dalam pernyataan tertoreh pada Rabu, 28 Agustus lalu, OJK mengatakan BEI sudah berkoordinasi dengan OJK untuk menyokong adanya sanksi untuk para pihak yang mana melanggar integritas.

“OJK membantu langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar untuk melindungi integritas dan juga kepercayaan untuk institusi,” tulis OJK 

OJK melarang seluruh pegawainya menerima suap kemudian gratifikasi ketika menjalankan tugas kemudian fungsinya. OJK memohon para pegawai untuk menjunjung kode etik serta ketaatan pada ketentuan yang berlaku.

“Menegaskan melarang semua pegawainya terlibat di praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi,” tulis OJK. 

OJK mengklaim institusi ini akan berikrar untuk menerapkan prinsip tata kelola yang mana baik. Salah satunya menerapkan anti-suap kemudian anti-gratifikasi sesuai dengan Sitem Anti-Penyuapan berbasis SNI ISO 37001 yang digunakan sudah pernah dijalankan.

“Juga berikrar untuk terus-menerus menerapkan prinsip tata kelola yang mana baik satu di antaranya tentang anti penyuapan serta anti-gratifikasi,” tulis OJK. 

Apabila terdapat pihak-pihak yang mana mempunyai informasi dan juga atau bukti keterlibatan pegawai juga pejabat, OJK memohon untuk segera melaporkannya. Adapun laporan itu bisa jadi melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).

Artikel ini disadur dari Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

Related Articles

Back to top button