Risiko Menggadaikan SK Pelantikan Bagi Anggota DPRD Jika Gagal Lunasi Peminjaman
Jakarta – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di beragam area ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan untuk memperoleh pinjaman dana. Fenomena menggadaikan SK ini berlangsung belaka beberapa hari setelahnya dilantik.
Di Serang, Sekretaris DPRD Daerah Perkotaan Serang, Ahmad Nuri, mengungkapkan bahwa ketika ini sudah ada ada sekitar lima hingga 10 anggota DPRD yang digunakan menggadaikan SK merek untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Meski tidak ada mengingat nama-nama anggota majelis tersebut, Nuri menegaskan bahwa tindakan yang disebutkan tiada dilarang dan juga berubah menjadi hak pribadi setiap anggota dewan. “Sesuai keperluan mereka, itu hak juga,” kata beliau ketika diwawancarai pada Gedung DPRD Daerah Perkotaan Serang pada 5 September 2024.
Hal sejenis terbentuk ke Daerah Perkotaan Malang, di dalam mana 17 dari 45 anggota DPRD yang dimaksud baru dilantik pada 24 Agustus 2024, dilaporkan telah terjadi menggadaikan SK mereka ke Bank Jatim untuk memperoleh pinjaman. Sekretaris DPRD Daerah Perkotaan Malang, Zulkilfi Amrizal, membenarkan informasi tersebut, namun menolak untuk mengungkap identitas para anggota badan yang tersebut terlibat. Menurut Zulkilfi, penggadaian SK oleh anggota majelis adalah hal yang lazim terjadi di sejumlah daerah, bukanlah hanya sekali pada Perkotaan Malang.
Proses penggadaian SK ini biasanya dimulai dengan anggota DPRD yang dimaksud menyambangi Sekretariat Dewan untuk meminta-minta surat keterangan yang digunakan menyatakan dia adalah anggota DPRD resmi. Setelah itu, mereka itu mengomunikasikan dengan segera dengan pihak bank untuk mengajukan pinjaman. Kredit yang diajukan oleh anggota DPRD Malang ini akan dipotong otomatis dari pendapatan bulanan mereka, yang mana rata-rata mencapai Rp45 jt per bulan, di antaranya tunjangan.
Risiko Penggadaian SK
Namun, di balik kemudahan memperoleh pinjaman melalui gadai SK, ada risiko yang mana wajib dipertimbangkan. Salah satu risiko paling penting adalah jikalau anggota DPRD yang dimaksud tak mampu membayar cicilan pinjamannya. Dalam situasi seperti itu, pihak bank berhak untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan, yaitu SK yang telah dilakukan digadaikan.
Eksekusi jaminan ini dapat berujung pada konsekuensi serius, termasuk prospek pemutusan hubungan kerja secara tidaklah hormat. Bagi individu anggota DPRD, kehilangan SK mampu berarti hilangnya sikap merekan sebagai delegasi rakyat, kemudian dia mungkin saja kehilangan hak-hak lain yang digunakan terkait dengan jabatan tersebut.
Pengamat kebijakan umum mengkaji bahwa apabila anggota komite terlalu berbagai berutang serta tidak ada dapat memenuhi kewajibannya, hal itu dapat memengaruhi kinerja merek pada menjalankan tugasnya, khususnya pada mengawasi kinerja pemerintah daerah. Dalam jangka panjang, ini juga bisa saja merobohkan kepercayaan rakyat terhadap integritas dan juga profesionalisme para anggota dewan.
Ketua Sementara DPRD Daerah Perkotaan Malang, I Made Riandiana Kartika, mengimbau agar anggota DPRD berhati-hati sebelum memutuskan untuk menggadaikan SK mereka. “Pertimbangkan betul konsekuensinya, meskipun itu adalah hak pribadi setiap anggota,” ujarnya.
KARUNIA PUTRI | ABDI PURNOMO
Artikel ini disadur dari Risiko Menggadaikan SK Pelantikan Bagi Anggota DPRD Jika Gagal Lunasi Pinjaman
