Teknologi

E-meterai: Nominal, bentuk, juga harganya

Ibukota Indonesia – eksekutif telah terjadi menerbitkan meterai elektronik atau e-Meterai guna membantu pada urusan administrasi seperti surat menyurat serta dokumen penting di bentuk elektronik.

E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai di format elektronik yang mana memiliki ciri khusus yang dimaksud mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan kemudian peraturan pemerintahan Republik Indonesia, diambil dari laman Peruri.

E-meterai digunakan untuk membayar pajak berhadapan dengan dokumen elektronik, penggunaannya dijalankan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.

Pengaplikasian e-Meterai telah dilakukan tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 lalu Nomor 134/2021, dan juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Meterai elektronik atau e-meterai yang tersebut dirilis dengan nominal sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). E-meterai Rp10.000 mempunyai dimensi berbentuk persegi dengan dominan warna merah muda, dan juga dilengkapi kode unik sebagai nomor seri.

Kemudian, pada e-Meterai juga terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, dan juga nomor 10000 juga tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang tersebut menunjukkan tarif bea meterai sebagaimana yang mana melekat pada e-Meterai tersebut.

Adapun untuk tarif e-Meterai atau meterai elektronik dijual senilai nominal meterai elektronik yaitu Rp10.000 per label. Namun, harga jual yang tersebut diatur ini merupakan biaya dari distributor kemudian pemungut bea meterai. Sedangkan biaya dari pengecer tak diatur.

Pengecer dapat mengirimkan meterai elektronik dengan harga jual jual yang tersebut berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik atau e-Meterai. Hal ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, demikian mengutip Peruri.

Artikel ini disadur dari E-meterai: Nominal, bentuk, dan harganya

Related Articles

Back to top button