Nasional

Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, DKPP Minta Ini adalah ke Presiden Jokowi

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya atau DKPP menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggaran etik pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian masih terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian terus untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Heddy memohon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Heddy juga memohon Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP tersebut.

Dalam sidang itu, Heddy didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, juga I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.

Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT bersatu lima penduduk kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang tersebut dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Sidang dimulai pukul 14.00 WIB. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi mobile Zoom.

Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk memohonkan tanggapan dari Hasyim berhadapan dengan putusan DKPP tersebut.

Sebelumnya, manusia perempuan yang digunakan bertugas sebagai PPLN berinisal CAT melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan menghadapi dugaan pelanggaran kode etik pengurus pilpres dikarenakan melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

Pelaporan diwakilkan oleh LKBH FHUI lalu LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang dimaksud dikerjakan Hasyim, yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.

“Perbuatan itu direalisasikan untuk klien kami anggota PPLN yang dimaksud memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah dilakukan terikat pada pernikahan yang digunakan sah,” kata Aristo dalam Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga diwujudkan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun pada waktu orang yang terluka melakukan kunjungan ke Indonesia.

Hasyim sempat membantah tuduhan asusila yang digunakan dilayangkan oleh pribadi anggota PPLN pada Belanda terhadap dirinya. Pembantahan ini disampaikan di sidang perdana DKPP yang digunakan berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.

“Apa yang dituduhkan atau apa yang mana dijadikan dalil aduan untuk saya, saya bantah semua. Saya bantah dikarenakan apa? Memang tidaklah sesuai dengan fakta yang tersebut sesungguhnya,” ucap Hasyim, pada waktu ditemui usai persidangan.

Namun, di sidang itu Hasyim enggan membeberkan tambahan lanjut terkait pokok-pokok pada persidangan. Hasyim sesudah itu menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait tindakan hukum ini yang beliau yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya lantaran perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.

“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang tersebut pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah pada pada persidangan,” ujar Hasyim, pada waktu itu.

HENDRI AGUNG PRATAMA

Artikel ini disadur dari Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, DKPP Minta Ini ke Presiden Jokowi

Related Articles

Back to top button