Dipecat Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy’ari Ucapkan Terima Kasih untuk DKPP
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari berterimakasih terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya atau DKPP yang sudah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU. DKPP menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik juga diberhentikan permanen dari jabatannya menghadapi tindakan hukum pelecehan seksual.
“Saya mengucapkan terima kasih untuk DKPP yang digunakan sudah pernah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang mana menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim di dalam Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ia juga meminta-minta maaf terhadap awak media yang dimaksud selama ini telah dilakukan berinteraksi dengannya. “Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang mana kurang berkenan saya mohon maaf,” kata Hasyim.
Di hari yang mana sama, DKPP mengadakan sidang putusan persoalan hukum pelecehan seksual yang menyeret Hasyim. Kasus itu dilaporkan oleh pengadu berinisal CAT yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggaran etik, Rabu.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian terus untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Selanjutnya, Heddy memohonkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Ketua KPU.
Pihak Istana sudah merespons bahwa Jokowi akan mengeluarkan Keppres yang dimaksud pada 7 hari setelahnya putusan. “Mengenai sanksi pemberhentian permanen untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
HENDRI AGUNG PRATAMA | DANIEL A.FAJRI
Artikel ini disadur dari Dipecat Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy’ari Ucapkan Terima Kasih kepada DKPP