Nasional

Perjuangan Novel Baswedan dkk Gagal, MK Tolak Uji Isi Batas Usia Capim KPK

Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan uji materi aturan kondisi usia calon pimpinan atau Capim KPK yang dimaksud diajukan eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dkk. Dengan putusan tersebut, kriteria usia capim KPK dipastikan tidak ada berubah. UU KPK tetap mengatur asal usia capim paling rendah 50 tahun serta paling tinggi 65 tahun.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar Putusan MK Nomor 68/PU-XXII/2024 pada sidang pada Gedung MKRI, DKI Jakarta pada Kamis, 12 September 2024.

Dengan diketuknya putusan tersebut, pupus telah asa Novel dkk memperjuangkan batas minimal usai kandidat pimpinan KPK pada bawah 50 tahun. Tempo.co telah lama merangkum perjalanan upaya mereka, dari pengajuan, gagal mendaftar capim KPK, hingga putusan terakhir MK. Berikut kronologi atau alur waktunya:

Selasa, 28 Mei 2024: Pengajuan

Adapun Perkara Nomor 68/PU-XXII/2024 itu disampaikan Novel Baswedan bersatu banyak bekas pegawai KPK pada penghujung Mei 2024. Mereka yaitu Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, serta Waldy Gagantika.

Mereka memohon inovasi menghadapi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Bebeid itu mengatur perihal batas minimal usai capim KPK adalah 50 tahun. Judicial review dimaksudkan agar kandidat ke bawah usia yang disebutkan boleh mendaftar selama berpengalaman sebagai pegawai KPK sekurang-kurangnya selama lima tahun.

“Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai KPK dan juga paling lebih tinggi 65 tahun,” tulis Novel di petitum, dikutipkan dari laman Mahkamah Konstitusi atau MK RI.

Jumat, 28 Juni 2024: Novel ragu gugatan diproses sebelum penutupan pendaftaran capim KPK

Pendaftaran capim KPK periode 2024-2029 ditutup pada 15 Juli 2024. Novel mengungkapkan merekan telah terjadi mengajukan uji materi yang dimaksud ke MK sejak Mei 2024. Yakni, sebelum Pansel KPK terbentuk. Namun, ia berujar hingga sebulan berselang MK belum juga menentukan hari sidang.

“Dan saya kira baru akan disidangkan setelahnya pendaftaran Pimpinan KPK ditutup,” kata Novel melalui instruksi singkat pada Jumat, 28 Juni 2024.

Novel pun menyayangkan lambatnya tahapan yang terbentuk di MK. Sebabnya, keterlambatan itu berpeluang memproduksi para capim potensial gagal mendaftar. Di antaranya calon potensial itu, kata Novel, ada para mantan pegawai KPK yang dimaksud tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) juga dipecat pada 2021.

“Sangat disayangkan, dikarenakan di dalam antara kawan-kawan IM57 banyak sekali yang digunakan sangat mengerti akan KPK dan juga punya pengalaman, pengetahuan bahkan jaringan, baik dalam pada negeri maupun di luar negeri,” ujar Novel.

Senin, 15 Juli 2024: Novel dkk gagal daftar capim KPK

Benar saja, hingga pendaftaran Capim KPK ditutup per Senin, 15 Juli, MK tak kunjung memproses gugatan tersebut. Pupus telah kesempatan Novel serta kawan-kawan untuk melibatkan diri sebagai capim KPK. Para insan antikorupsi itu terbentur kondisi batas usai minimal 50 tahun ketika mendaftar.

Senin, 22 Juli 2024: MK sidangkan gugatan Novel dkk

MK mulai menyidangkan gugatan Novel dkk pada Senin, 22 Juli. Sidang dengan rencana pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan di dalam Ruang Sidang Pleno MK. Ketua MK Suhartoyo mengawasi jalannya sidang panel dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian Arsul Sani.

Usai mendengar permohonan Novel, di akhir persidangan, majelis hakim memberikan nasihat untuk para pemohon. Enny Nurbaningsih, salah satunya, menyarankan frasa pengalaman sebagai pegawai KPK ke pada petitum perlu diperjelas ruang lingkupnya.

“Pegawai KPK yang dimaksud dimaksud itu apa ruang lingkupnya? Luas sekali ‘kan pegawai KPK itu,” kata Enny.

MK memberikan waktu 14 hari untuk para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Berkas permohonan yang dimaksud diperbaiki paling lambat harus diterima MK pada 5 Agustus 2024.

Ahad, 28 Juli 2024: Novel dkk revisi permohonan uji materi

Novel dkk masih merevisi dan juga mengkaji ulang permohonan uji materi UU KPK. Hal itu diungkap oleh Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha sebagai salah satu eks penyidik yang ingin mengajukan diri sebagai capim KPK. Menurut dia, pengkajian ulang masih berlangsung.

“Secepatnya kami masukkan revisinya,” kata Praswad pada saat dihubungi, Ahad, 28 Juli 2024.

Dia menyebut, pihaknya sedang mendalami secara sungguh-sungguh masukan dari Majelis Hakim MK pada pada waktu pemeriksaan pendahuluan. Hal tersebut, kata Praswad, mengingat masukan yang digunakan diberikan oleh Hakim menjadi rasional untuk meningkatkan kekuatan argumentasi yang digunakan sudah pernah dibuat.

“Ini juga menandakan kami optimis bahwa secara subtansial seharusnya bukan ada problem untuk mengabulkan permohonan yang mana kami buat,” tuturnya.

Jumat, 2 Agustus 2024: Novel dkk serahkan revisi permohonan uji materi

Novel dkk sudah ada selesai merevisi juga mengkaji ulang permohonan uji materi UU KPK. Sudah (selesai),” kata Praswad di mana dihubungi, Jumat, 2 Agustus 2024. Dia menyebut, pihaknya akan memaparkan revisi hari itu. “Siang ini kami masukkan,” tuturnya.

Senin, 5 Agustus 2024: MK periksa kembali permohonan uji materi Novel dkk

MK kembali melakukan pemeriksaan menghadapi permohonan uji materil yang diajukan oleh Novel dkk. Permohonan yang mana diajukan telah lama mengalami perbaikan sesuai masukan dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, serta Hakim Konstitusi Arsul Sani.

“Masukan-masukan yang dimaksud terkait dengan legal standing, provisi, pokok perkara sampai dengan pokok permohonan,” kata Praswad.

Kamis, 12 September 2024: MK tolak permohonan uji materi

MK akhirnya menolak permohonan uji materi perihal asal usia capim KPK yang mana diajukan Novel Baswedan dkk. MK berpandangan perbaikan KPK tetap bisa jadi diwujudkan tanpa mengubah kriteria usia minimum. Para pemohon permanen bisa saja berpartisipasi pada memberantas korupsi tanpa harus menjadi pimpinan KPK.

“Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dijalankan dengan proses seleksi yang memunculkan calon-calon pimpinan yang digunakan tambahan baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang dimaksud andal, dan juga teruji independensinya,” kata Suhartoyo.

MK juga menyatakan penentuan batas usia pada suatu undang-undang adalah kewenangan pembentuk undang-undang. Suhartoyo berujar ketentuan kondisi usia hanya sekali dapat diadili oleh MK apabila penentuan prasyarat usia yang dimaksud melanggar beraneka batasan kebijakan hukum terbuka.

Dalam putusan kali ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut Arsul, MK seharusnya mengabulkan permohonan Novel dkk meskipun sebagian.

Arsul berujar ketentuan persyaratan usia 50 tahun bisa saja diberi pengecualian terhadap capim yang dimaksud berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang dimaksud bekerja ke bidang pencegahan atau penindakan (penegakan hukum) aksi pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 tahun secara berturut-turut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  I  SULTAN ABDURRAHMAN | DEFARA DHANYA PARAMITHA | NOVALI PANJI NUGROHO | MICHELLE GABRIELA

Artikel ini disadur dari Perjuangan Novel Baswedan dkk Gagal, MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

Related Articles

Back to top button