KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi
INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) memacu pemanfaatan Tanah Air Coral Bond Project atau obligasi terumbu karang sebagai salah satu alternatif pembiayaan tata kelola kawasan konservasi.
Selama ini, menurut Victor, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan lalu Ruang Laut, pendanaan berubah jadi salah satu tantangan untuk mencapai pengelolaan kawasan konservasi laut yang digunakan efektif.
Karena itu, otoritas Negara Indonesia lalu Bank Bumi memprakarsai mekanisme obligasi terumbu karang sebagai salah satu alternatif pembiayaan yang mana dapat digunakan.
“Indonesia Coral Bond Project merupakan inisiasi sama-sama antara Bank Global sama-sama pemerintahan Nusantara yaitu KKP, Bappenas, BPDLH (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup), untuk mencari alternatif pembiayaan bagi pengelolaan kawasan konservasi,” kata Victor pada Jakarta.
Menurut dia, keistimewaan obligasi terumbu karang (coral bond) berarti pendanaan bukanlah berasal dari pihak pemerintah (non-sovereign) dan juga juga bukanlah utang (non-debt), melainkan berasal dari investor.
Selanjutnya, pemodal atau swasta akan berinvestasi pada obligasi yang mana diterbitkan oleh Bank Bumi untuk membiayai kegiatan konservasi pada kedudukan yang telah dilakukan ditetapkan di waktu tertentu.
Dengan demikian, risiko akan ditanggung oleh investor, kemudian biaya pokok akan dilindungi atau dijamin oleh Bank Bumi untuk menggalang peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi yang mana diukur menggunakan standar International Union for Conservation of Nature’s (IUCN) Green List.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan lalu Ruang Laut Kusdiantoro lebih tinggi terpencil menjelaskan perubahan pendanaan coral bond adalah yang digunakan pertama dalam dunia, pasca sebelumnya pada 2022 dilaksanakan rhino bond yang tersebut lebih lanjut bersifat biota terestrial.
“Coral bond berubah menjadi pengelolaan perubahan pendanaan yang bersifat kolaboratif oleh sebab itu melibatkan multi-stakeholders. Tidak hanya sekali k/l terkait serta World Bank, tapi juga melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan juga NGO,” tutur Kusdiantoro.
Adapun, pengelolaan dana di skema coral bond diserahkan ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan, sehingga dapat berubah menjadi upaya bersatu terbentuknya blue windows di pengelolaan dana-dana hibah sektor kelautan juga perikanan ke depan.
Rencananya, Indonesi Coral Bond Project akan dilaksanakan di jangka waktu lima tahun. Dimulai pada 2025 dengan sasaran pada tiga area kawasan konservasi, yaitu Kawasan Konservasi Nasional Raja Ampat, Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Raja Ampat, lalu KKD Taman Perairan Kepulauan Alor.
Pengelola Ekosistem Laut juga Pesisir (PELP) Ahli Madya Direktorat Konservasi Ekosistem kemudian Biota Perairan, Amehr Hakim, yang mewakili KKP pada The 8th IUCN Asia Lokal Conservation Wadah (RCF) yang dimaksud berlangsung pada Bangkok, Thailand, 4 September silam, mengungkapkan bahwa penentuan tiga tempat kejadian kawasan konservasi yang dimaksud didasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu keadaan lingkungan terumbu karang, nilai EVIKA (Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi) dan juga komitmen eksekutif Daerah pada mengurus kawasan konservasi.
Untuk mengukur keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi, KKP telah dilakukan memiliki perangkat EVIKA lalu menyusun Neraca Narasumber Daya Laut (NSDL) kawasan konservasi.
Indonesia Coral Bond Project ini juga sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan serta Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berubah-ubah forum global, bahwa konservasi ke wilayah laut bermetamorfosis menjadi salah satu strategi andalan Nusantara di memulihkan kelautan kemudian biosfer perairan. (*)
Artikel ini disadur dari KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi
