Bisnis

Mendag: Semua negara boleh menerapkan bea masuk pengamanan

Kalau dilihat nanti melonjak impornya, sehingga mematikan perniagaan di negeri, setelahnya dilihat, dinilai itu juga mampu dikenakan bea masuk antidumping.

Yogyakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua negara, tak terkecuali Indonesia, boleh menerapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) lalu bea masuk antidumping (BMAD) terhadap komoditas impor demi melindungi lapangan usaha di negeri.

"Kalau barang-barang impor itu tiga tahun berturut-turut misalnya melonjak luar biasa, sehingga menghancurkan sektor kita, itu boleh tak semata-mata Indonesia, siapa belaka boleh, negara mana pun boleh," kata Zulkifli usai mengunjungi acara Puncak Milad Naisyatul Aisyiyah, ke pelataran Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, Sabtu. 

Menurut Zulkifli, BMTP maupun BMAD dapat diterapkan manakala di kurun tiga tahun barang-barang impor tertentu berturut-turut melonjak ke pasaran, sehingga terbukti menghancurkan lapangan usaha pada negeri.

Adapun besaran bea masuk akan ditentukan sesuai hasil penghitungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

"Besarnya berapa nanti merek (KPPI) yang tersebut akan menghitung jadi ada prosedurnya, ada tata tindakan lalu ini dibolehkan oleh aturan Negara Indonesia kemudian aturan dunia seperti WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) juga semua negara sanggup melakukan hal itu," kata beliau lagi.

Saat ini, kata Zulkifli, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang dimaksud meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.

Jika selama tiga tahun berturut-turut komoditas impor itu melonjak dalam pasaran hingga terbukti mematikan hasil pada negeri, maka dapat dikenakan bea masuk tindakan pengamanan.

Hal sejenis juga sedang dilaksanakan Komite Anti Dumping Negara Indonesia (KADI) untuk menghitung kesempatan penerapan bea masuk antidumping.

"Kalau dilihat nanti melonjak impornya, sehingga mematikan bidang usaha pada negeri, setelahnya dilihat, dinilai itu juga bisa jadi dikenakan bea masuk antidumping," ujar Mendag pula.

Artikel ini disadur dari Mendag: Semua negara boleh menerapkan bea masuk pengamanan

Related Articles

Back to top button