Nasional

DPR Gelar Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses, akan Bahas Revisi UU Wantimpres

Jakarta  – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengatur rapat paripurna terakhir masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 hari ini. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah membenarkan rencana tersebut. 

Adapun DPR menetapkan masa reses atau masa perhentian persidangan sementara mulai besok hingga pertengahan Agustus mendatang. “Iya. Besok sudah ada reses,” kata Luluk ketika dikonfirmasi Tempo melalui perangkat lunak WhatsApp, Kamis, 11 Juli 2024.

Berdasarkan undangan yang tersebut diterima Tempo, rapat paripurna akan dimulai pukul 9.30 di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Ibukota Indonesia Pusat. Salah satu program yang digunakan akan dibahas ialah penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang tersebut telah terjadi ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.

Keputusan itu disepakati sembilan fraksi DPR di rapat pleno atau pengambilan tindakan yang tersebut diselenggarakan Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran hanya sekali membutuhkan waktu satu hari dalam Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.

Dalam draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai urusan politik untuk berubah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung akan berubah menjadi lembaga yang dimaksud menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang mana melarang pimpinan partai urusan politik dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024. “Itu disepakati kemarin untuk bukan ada lagi larangan. Jadi bukanlah cuma untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang mana duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman ketika dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tiada boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, serta pimpinan partai kebijakan pemerintah maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta juga negeri, dan juga pejabat perguruan besar negeri maupun swasta.

Di Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai kebijakan pemerintah lalu lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden. 

Adapun pada rencana rapat paripurna hari ini juga akan ada pidato Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai penutup masa persidangan V tahun sidang 2023-2024. Berdasarkan pantauan Tempo, rapat paripurna belum dimulai hingga pukul 10.10. Adapun beberapa jumlah anggota badan telah terjadi hadir, salah satunya Puan Maharani yang tiba pukul 10.03.

EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor:Jokowi Batal Pindah Ke IKN pada Waktu Dekat, Djarot Saiful Hidayat: Makanya ke Awal Jangan Terlalu Pede

 

Artikel ini disadur dari DPR Gelar Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses, akan Bahas Revisi UU Wantimpres

Related Articles

Back to top button