Nasional

Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik pasca Watimpres Jadi DPA

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah mengklaim, pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) mampu membuka ruang pengawasan rakyat terhadap lembaga itu. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, inovasi sanggup berubah menjadi kesempatan bagi komunitas untuk berubah menjadi bagian penting sama-sama pemerintah. “Masyarakat berubah menjadi bagian penting yakni melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” kata Luluk pada waktu ditemui wartawan ke Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 10 Juli 2024.

Baleg DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dibawa ke sidang paripurna. Nantinya, status majelis pertimbangan ini beralih dari lembaga pemerintah berubah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden. 

Jika majelis pertimbangan masuk kategori pemerintah, lembaga ini berada di cabang kekuasaan eksekutif juga posisinya pada bawah presiden. Di sisi lain, jikalau majelis pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri dan juga memiliki kedudukan yang digunakan sejenis dengan presiden. 

Luluk Nur Hamidah menyebut, seleksi anggota DPA nantinya, setelahnya revisi undang-undang, akan datang lebih tinggi ketat apabila dibandingkan dengan seleksi anggota Wantimpres. “Justru komunitas punya hak juga untuk memantau, bahkan mengoreksi kalau ternyata ada penyimpangan di pemerintahan,” ujarnya. 

Luluk menyebutkan, jumlah keseluruhan anggota DPA nantinya bergantung pada kebijaksanaan presiden dengan mempertimbangkan kehendak rakyat. Berdasarkan Pasal 7 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang tersebut dilihat Tempo, jumlah agregat anggota DPA ditetapkan sesuai dengan keperluan presiden. Ketua juga dapat dijabat secara bergantian di dalam antara anggota yang digunakan ditetapkan oleh presiden.

Luluk menuturkan, komunitas dapat membatasi sikap sewenang-wenangan presiden pada menentukan jumlah agregat anggota DPA. “Kewenangan itu kekal terukur, padahal dipersilakan pada presiden. Kan., ada rakyat yang digunakan juga melakukan pengawasan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Luluk menyimpulkan pembaharuan nomenklatur ini bisa saja berubah jadi salah satu cara presiden untuk meminimalisir keikutsertaan orang-orang yang tak berkompeten dalam lingkaran Istana. “Biar bukan ada tim-tim lain yang mana enggak jelas,” tuturnya. Namun beliau tidak ada menyebutkan siapa yang tersebut dimaksud. 

Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Tanah Air Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan wacana inovasi Wantimpres berubah jadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan pada kabinet Prabowo Subianto mendatang. “Saya menduga para elit sedang mencari wadah bagi para mantan presiden,” kata Bivitri pada instruksi pernyataan yang mana diterima Tempo melalui aplikasi mobile perpesanan WhatsApp pada Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut Bivitri, pembentukan DPA ini hanya saja untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang dimaksud saat ini telah terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang fungsinya tak signifikan. “Mereka dikasih infrastruktur serta gaji. Tapi, enggak jelas tugasnya,” ujarnya. 

Dewan pertimbangan jenis ini, kata Bivitri, berkemungkinan diduduki oleh orang-orang yang dianggap berjasa terhadap presiden. Selain itu, lembaga yang dimaksud dapat dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang jenjang kariernya sudah ada buntu. “Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih banyak besar. Ini adalah patut ditolak,” tuturnya. 

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga mengoreksi pembentukan DPA. Menurut dia, gagasan DPA ini telah ada sejak munculnya gagasan presidential club. “Dewan Pertimbangan Agung yang dimaksud didesain itu semata-mata untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah.

TNI akan Buka Rekrutmen Khusus untuk Prajurit Satuan Siber

Artikel ini disadur dari Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelah Watimpres Jadi DPA

Related Articles

Back to top button