Nasional

Presiden Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU, Para Anggota DPR Ingatkan Ini adalah

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menerbitkan Surat Presiden (Surpres) ihwal pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun mengingatkan Jokowi.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, penerbitan surpres itu penting untuk mengupayakan penyelenggaraan pemilihan kepala area atau pemilihan kepala daerah Serentak 2024.

Menurut dia, kursi komisioner KPU harus terisi penuh agar lembaga penyelengara pemilihan umum itu dapat bekerja secara maksimal.

“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan juga 508 kabupaten dan juga kota yang akan pilkada secara serentak,” kata Saleh pada informasi tertulisnya, Jumat, 19 Juli 2024.

Saleh menilai, pilkada akan berlangsung dinamis dengan berubah-ubah kompleksitas yang mana ada. Dia mengingatkan, akan ada ribuan kontestan dan juga keterlibatan pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat, elemen dari bervariasi susunan masyarakat.

“Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih lanjut rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih banyak baik dari pileg juga pilpres yang lalu,” ujarnya.

Menurut Saleh, pergantian komisioner KPU tak sulit sebab tidak ada diperlukan rekrutmen lalu seleksi lagi. Dia menilai, penentuan komisioner dapat dijalankan dengan cara melantik serta mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya. 

Saleh turut mengumumkan bahwa berdasarkan urutan, calon komisioner berikutnya adalah Viryan Aziz yang sudah meninggal dunia. Oleh sebab itu, Iffa Rosita yang mana menempati urutan berikutnya dapat dipilih berubah jadi komisioner KPU yang dimaksud baru.

“Orangnya masih ada. Masih berpartisipasi sebagai anggota KPU dalam Kaltim,” tuturnya. 

Dalam pergantian komisioner KPU, Saleh kembali menegaskan bahwa DPR harus dasar hukum yang tersebut jelas.

“DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” ucapnya.

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari Presiden Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU, Para Anggota DPR Ingatkan Ini

Related Articles

Back to top button