Bisnis

Pemkab Banggai terima sertifikat hak cipta Satu Juta Satu Pekarangan

Pencatatan hak cipta SJSP ini penting untuk melindungi perubahan ini dari pihak-pihak yang tersebut bukan bertanggung jawab,

Banggai, Sulawesi Tengah – eksekutif Wilayah Banggai menerima sertifikat hak cipta pembaharuan Satu Juta Satu Pekarangan (SJSP) dari Kanwil Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Individu (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

 
"Pencatatan hak cipta SJSP ini penting untuk melindungi pembaharuan ini dari pihak-pihak yang tersebut tidak ada bertanggung jawab,” kata Kepala Kabupaten Banggai Amirudin Tamoreka pada Banggai, Senin.

 

Ia menjelaskan SJSP merupakan kegiatan inovatif yang tersebut diinisiasi oleh Pemkab Banggai yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan juga pekarangan, juga bisnis lainnya pada rangka meningkatkan perekonomian warga pada Kota Banggai.

 

 

Program yang dimaksud diinisiasi untuk meningkatkan dunia usaha warga pedesaan melalui pemanfaatan lahan pekarangan yang dimaksud fokus pada vegetasi pangan juga hortikultura dan juga peternakan, yang digunakan juga berubah menjadi solusi di merawat ketahanan pangan ke tempat setempat.

 

Program ini, kata dia, juga diharapkan dapat melindungi keluarga dari kemungkinan terjadi risiko sosial, yakni kerentanan sosial yang tersebut ditanggung oleh individu dan/atau keluarga yang apabila tak diberikan bantuan akan semakin terpuruk.

 

"Program ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada Kota Banggai," ujarnya.

 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI telah dilakukan menerbitkan sertifikat hak cipta SJSP dengan nomor 000633228, yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar untuk Pimpinan Daerah Banggai.

 

 Amirudin berharap dengan sertifikat hak cipta ini, acara SJSP ini dapat terus berjalan dengan baik untuk semakin menumbuhkan perekonomian warga dan juga berubah jadi contoh bagi tempat lain dalam Indonesia.

 

 

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar mengungkapkan pihaknya terus bersinergi juga bekerja sejenis dengan pemerintah area pada melindungi hak kekayaan intelektual pada provinsi ini.

 

"Kami terus memberikan sosialisasi lalu edukasi tentang pentingnya hak kekayaan intelektual di dalam seluruh wilayah Sulteng. Inovasi ini merupakan bukti komitmen Pimpinan Daerah Banggai pada meningkatkan kesejahteraan komunitas di dalam Daerah Banggai," ujarnya.

 

Ia mengutarakan pencatatan ini sebagai upaya melindungi pembaharuan Pemkab Banggai kemudian menggerakkan perkembangan kegiatan ekonomi kemudian kesejahteraan rakyat setempat.

Artikel ini disadur dari Pemkab Banggai terima sertifikat hak cipta Satu Juta Satu Pekarangan

Related Articles

Back to top button