Nasional

Beda Pendapat Petinggi KPK perihal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membatalkan permintaan klarifikasi terhadap Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi penyelenggaraan jet pribadi. Petinggi KPK memiliki pendapat berbeda terkait panggilan klarifikasi terhadap anak bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut.

Diketahui sebelumnya, KPK segera menjadwalkan panggilan klarifikasi terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menghadapi dugaan gratifikasi terkait penyelenggaraan jet pribadi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Kaesang tak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan atau mengklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Ghufron mengatakan, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari pengurus negara, seperti bupati kemudian gubernur.

Jika pribadi pengurus negara menerima gratifikasi, katanya, yang mana bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan juga ditentukan apakah gratifikasi yang disebutkan dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.

“Yang Anda tanyakan tadi yang dimaksud bersangkutan (Kaesang) bukan pelaksana negara sehingga tak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron di dalam Serang, Kamis, 5 September 2024.

Namun, ia menuturkan, KPK tidaklah ada pembatalan mengenai klarifikasi menghadapi dugaan gratifikasi pengaplikasian prasarana jet pribadi yang dimaksud melibatkan Kaesang.

“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang digunakan lain, itu sekali lagi pada prosedur KPK, di dalam Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif,” kata Ghufron.

Berbeda dengan Ghufron, Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya mengatakan, KPK memiliki kewenangan mengusut dugaan gratifikasi sarana jet pribadi terhadap Kaesang.

“Kita harus meninjau Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya,” kata Nawawi usai hadir di rapat kerja bersatu Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2024.

Dia menegaskan, sosok Kaesang tak bisa saja dilihat individu secara personal belaka, tapi kedudukan beliau sebagai anak Presiden Jokowi juga saudara dari Gibran Rakabuming Raka, wapres terpilih juga eks Wali Daerah Perkotaan Solo.

“Semua masyarakat mengetahui bahwa Kaesang adalah (jeda diam), apa? Bisa dilanjutin gitu, kan? Sudah dipahami. Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang dimaksud seperti itu,” ujarnya.

Ia juga menentang anggapan yang digunakan mengatakan bahwa Kaesang tidak pejabat publik, sehingga tak layak dimintai klarifikasi perihal dugaan gratifikasi sebab bisa saja terdapat perdagangan pengaruh yang tersebut salah satunya jenis korupsi di dalamnya.

“Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang benar kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang mana bersangkutan itu tiada terkait dengan jabatan yang mana barangkali disandang oleh sanak kerabatnya,” kata Nawawi.

Dia mengatakan, pihaknya telah terjadi memerintahkan Direktorat Gratifikasi serta Direktorat Pengaduan Laporan Komunitas KPK untuk melakukan penjadwalan klarifikasi terhadap Kaesang.

Selain itu, kata dia, Direktorat Pendaftaran dan juga Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga telah dilakukan rapat untuk menyusun daftar pihak mana semata yang digunakan akan dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi tersebut.

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

Related Articles

Back to top button